Rabu, 13 Agustus 2025

Syarat Daftar PPDB Kabupaten Bantul untuk Jenjang SMP, Ada 6 Jalur Masuk yang Dibuka

Simak syarat daftar PPDB Kabupaten Bantul 2023 untuk jenjang SMP. Pendaftaran dibuka melalui 6 jalur masuk.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
bantulkab.siap-ppdb.com
Laman bantulkab.siap-ppdb.com - Syarat daftar PPDB Kabupaten Bantul 2023 untuk jenjang SMP. Membuka pendaftaran melalui 6 jalur masuk mulai dari zonasi hingga prestasi. 

Jalur Afirmasi

1. Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun;

2. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di aplikasi SIKS-NG dari Kementerian Sosial Republik Indonesia;

3. Bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Bantul memiliki bukti kepesertaan DTKS dari Kementerian Sosial RI;

4. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;

5. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang, dikecualikan untuk penyandang disabilitas.

Baca juga: Jadwal PPDB Kabupaten Bantul Jenjang SMP Tahun 2023 Jalur Prestasi, Berikut Ketentuannya

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

1. Memiliki Kartu Keluarga (KK)

2. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;

3. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau Surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang;

4. Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD;

5. Surat keputusan perpindahan tugas antar instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memiliki SIUP dengan klasifikasi minimal menengah, paling lama 3 (tiga) tahun terakhir pada tanggal dimulainya PPDB;

6. Memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Dikpora

7. Proses pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua/wali sebagai berikut:

- Dilaksanakan secara luring di Kantor Dinas Dikpora hari Senin s.d Rabu, tanggal 5 s.d 7 Juni 2023;
kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi ijazah/surat keterangan lulus, Kartu Keluarga (KK),

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan