Senin, 18 Agustus 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Firli Bahuri Cs Berpeluang Dijemput Paksa Ombudsman Buntut Tolak Hadiri Pemeriksaan

Ombudsman RI membuka peluang jemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri dkk karena menolak diperiksa terkait dugaan pelanggaran maladministrasi.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri menolak memenuhi panggilan Ombudsman RI terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Menyikapi itu, Ombudsman RI membuka peluang melakukan jemput paksa terhadap Firli Bahuri dkk. 

Sikap KPK yang justru mempertanyakan kewenangan disikapi Ombudsman secara serius.

"Ombudsman bekerja bukan kemauan sendiri, tapi mandat negara, ada perintah UU yang disusun Presiden dan DPR. Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara. Dan ini sesuatu yang sangat serius," ungkap Robert.

KPK pun pada surat yang sama menyatakan secara kelembagaan tidak akan memenuhi dan tak akan menghadiri pemanggilan pemeriksaan Ombudsman dalam kasus Endar.

Robert menilai ada masalah etik serius yang memang terjadi dalam tubuh KPK.

"Dalam konteks antar kelembagaan, dengan pernyataan secara kelembagaan (menyebut) kami tidak akan memenuhi dan tidak akan menghadiri, ini berarti ada problem etik yang juga tidak kalah serius," jelas dia.

Firli Bahuri Cs Berpeluang Dijemput Paksa

Ombudsman RI pun membuka peluang menjemput secara paksa Ketua KPK Firli Bahuri dkk.

Robert Na Endi Jaweng mengatakan upaya jemput paksa itu telah sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa terlapor yang telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Polri untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

"Opsi ketiga adalah opsi pemanggilan paksa bila Ombudsman menilai ada unsur kesengajaan apalagi dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran," kata Robert.

Robert menegaskan opsi tersebut akan diambil Ombudsman jika pihaknya menilai KPK secara terang-terangan mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani laporan Endar.

"Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan ada pula opsi menyampaikan klarifikasi secara tertulis. Opsi itu, kata dia, diambil jika terlapor tidak bisa menghadiri pemanggilan lantaran kerahasiaan identitas maupun tengah berada di tempat yang jauh.

"Ombudsman bisa saja itu hanya dengan proses apakah telepon apakah surat menyurat sejauh Ombudsman memang menilai informasi yang diberikan memenuhi kebutuhan kami, kebutuhan pemeriksaan itu opsi yang bisa diambil," jelasnya.

Kemudian, opsi selanjutnya yakni terlapor tidak menggunakan hak jawab.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan