Rabu, 27 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

PDIP Bantah Suami Puan Terlibat Korupsi BTS, NasDem Tantang Kejagung Ungkap dan Buktikan Seluasnya

NasDem dorong Johnny G Plate buka-bukaan dan tantang Kejagung buktikan kasus korupsi tower BTS, ungkap seluas-luasnya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. NasDem dorong Johnny G Plate buka-bukaan dan tantang Kejagung buktikan kasus korupsi tower BTS, ungkap seluas-luasnya.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta waktu mendalami dugaan dana korupsi tower BTS yang mengalir ke partai politik (parpol).

Dalam sepekan terakhir, Kejaksaan Agung menggeledah rumah pribadi Johnny G Plate dan menyita barang bukti elektronik.

Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi BTS Kominfo, Windy Purnama pada Senin (29/5/2023).

Kantor yang digeledah yaitu PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang berlokasi di Jalan Raya Daan Mogot, Tangerang, Banten.

Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Windy Purnama, tak jauh dari kantornya.

Penggeledahan dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Arcadia, Tangerang, Banten.

Bahkan dua ajudan pribadi Johnny G Plate juga diperiksa.

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto membantah kabar suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro terlibat kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kubu NasDem pun tak tinggal diam, NasDem mendorong Johnny G Plate buka-bukaan di kasus yang menyeretnya hingga dtetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

NasDem bahkan menantang Kejaksaan Agung membuktikan kasus Johnny G Plate.

Kejaksaan Agung Butuh Waktu Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS ke Partai Politik

Kejaksaan Agung tengah mendalami aliran dana kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun dalam kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Termasuk diantaranya aliran dana ke partai politik,sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Penelusuran aliran dana pun dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Itu kan Menko terkait uang ini ke mana saja. Jadi dilihat hasil PPATK," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Senin (29/5/2023).

Untuk menelusuri aliran dana termasuk ke partai politik, Kejaksaan membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Ini butuh waktu. Saya rasa enggak sebentar. Pasti panjanglah itu, karena satu-satu diteliti," ujarnya.

Baca juga: Alasan Johnny G Plate Pindah Tahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jaksel, Bukan soal Keamanan

Febrie pun memberi isyarat bahwa dana hasil korupsi BTS ini mengalir ke banyak pihak.

"Pasti pecahan uangnya banyak kan," katanya.

Dia pun menjamin bahwa perkara ini akan diproses secara transparan.

Terlebih ada dua tersangka yang tak lama lagi akan dudui di kursi pesakitan yaitu eks Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

"Pokoknya terbuka. Nanti di persidangan kelihatan ini alurnya kemana, kemudian proses markup-nya gimana, dan siapa yang pegang," kata Febrie.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengaku bahwa dirinya mendengar ada tiga parpol yang diduga menerima aliran dana proyek BTS 4G yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan NasDem.

Mahfud mengatakan telah menerima berita soal itu bahkan dengan nama-nama sosok yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Ya saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya," kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

PDIP Bantah Suami Puan Maharani Diduga Terlibat Korupsi BTS: Tidak Benar!

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto membantah kabar suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro terlibat kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Hasto menegaskan kasus korupsi BTS dimulai dari pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yakni Kominfo.

"Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yaitu adalah Kominfo," ujarnya.

Dia memastikan PDIP tidak pernah merancang kebijakan yang bertentangan dengan cita-cita reformasi.

"Jadi berbagai isu tersebut sama sekali tidak benar. Partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dgn cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih," tegas Hasto.

Baca juga: Puan Maharani Bagi-bagi Kaus Mbak Puan di Solo, Begini Respons Gibran dan Bawaslu

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo masih bergulir di Kejaksaan Agung.

Enam tersangka pun telah ditetapkan, termasuk di antaranya eks Menkominfo Johnny G Plate.

Namun beredar kabar bahwa Johnny G Plate bukanlah satu-satunya elit politik yang menikmati hasil korupsi tower BTS.

Ada dua tokoh terafiliasi dengan jaringan partai politik yang diduga turut menikmati kerugian negara sebesar Rp 8 triliun akibat korupsi pengadaan tower BTS.

Satu di antaranya ialah Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Puan Maharani.

"Nama pertama yang muncul adalah HPS alias Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Ketua DPP Partai PDIP Puan Maharani. Ia menjadi vendor panel surya yang merupakan paket dari pengadaan BTS Kemenkominfo," sebagaimana tertera dalam video yang dibagian akun Twitter @dhemit_is_back pada Selasa (23/5/2023).

Kemudian elit lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi BTS ialah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono yang dijuluki Raja Tower.

"Nama kedua yaitu Sakti Wahyu Trenggono, mantan Wakil Menteri Pertahanan yang saat ini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia. Ia adalah juragan tower BTS se-Indonesia dengan menjadi Komisaris PT Tower Bersama Tbk," katanya.

Dugaan keterlibatan kedua elite itu kini sedang didalami Kejaksaan Agung.

Tim penyidik Kejaksaan Agung pun disebut telah memiliki data-data terkait dugaan tersebut.

"Penyidik sudah punya data-datanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Rabu (24/5/2023).

Politisi NasDem Tantang Kejaksaan Agung Buktikan Kasus Korupsi Johnny G Plate

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuktikan kasus korupsi yang membelit Menkominfo RI sekaligus Eks Sekjen NasDem Johnny G Plate.

Johnny G Plate tersandung dalam dugaan kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dia salah satu tersangka kasus mega korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun tersebut.

"Semuanya diserahkan kepada aparat hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk bisa membuktikan kerugian negara Rp 8 triliun itu, kan begitu," kata Sugeng di Sekretariat Perubahan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) sore.

Sugeng pun meminta penyidik dari Kejagung untuk membuka semua pihak yang dianggap terlibat di dalam kasus tersebut.

Apalagi angka kerugian negara Rp 8 triliun bukan hal yang kecil.

"Kita yakin bahwa kalau kita, sebagaimana disampaikan ketua umum, buka seluas-luasnya ke Utara, ke Selatan, ke Atas, ke Bawah, ke Barat, ke Timur, semuanya. Rp8 triliun itu kan besar sekali," jelasnya.

Enam Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo

Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.

Satu diantaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Mahfud Buka Pintu, Kejagung Gilir Pemeriksaan Pejabat Kominfo dan Sekretaris Pribadi Johnny Plate

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga diantaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.

Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

NasDem Dorong Johnny G Plate Buka-bukaan Siapapun yang Terlibat Kasus Korupsi BTS

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mendorong agar Menkominfo RI sekaligus Eks Sekjen NasDem Johnny G Plate buka-bukaan mengenai kasus korupsi yang membelitnya menjadi tersangka.

Adapun Johnny G Plate tersandung dalam dugaan kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia menjadi salah satu tersangka mega korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun tersebut.

"Ya harus begitu dong (Johnny buka-bukaan kasus korupsi BTS)," kata Sugeng di Sekretariat Perubahan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) sore.

Kolase foto Johnny G Plate dan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik Johnny G Plate, tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS).
Kolase foto Johnny G Plate dan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik Johnny G Plate, tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS). (Kolase foto Tribunnews)

Sugeng menyatakan Johnny G Plate yang terbuka diharapkan bisa membuktikan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut. Termasuk, kata dia, aliran dana dalam kasus korupsi tersebut.

"Ini korupsi yang merugikan negara, nanti kan kelihatan sekali seorang Johnny Plate itu, katakan lah kalau dalam hukum terbukti, kalau sudah terbukti, itu juga biar hukum yang bicara lantas proporsinya berapa-berapa kan harus jelas juga," jelasnya.

Lebih lanjut, Sugeng menambahkan partainya pun telah berkomitmen terkait pemberantasan korupsi. Karena itu, siapa pun yang terlibat diharapkan bisa ditindak.

"Kita ini nggak anti pemberantasan korupsi, kita dorong siapapun," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan