Selasa, 19 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

NasDem Bakal Ajukan Praperadilan, Johnny G Plate Bakal Lolos dari Korupsi Tower BTS?

Akankah eks Menkominfo Johnny G Plate lolos dari status tersangka kasus korupsi tower BTS lewat jalur praperadilan yang dilayangkan NasDem?

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Johnny G Plate dan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik Johnny G Plate, tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS). Akankah eks Menkominfo Johnny G Plate lolos dari status tersangka kasus korupsi tower BTS lewat jalur praperadilan yang dilayangkan NasDem? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem akan menempuh jalur praperadilan untuk membebaskan eks Sekjennya, Johnny G Plate dari jerat korupsi tower BTS.

Namun soal teknis pengajuan praperadilan belum dijelaskan secara rinci.

Lantas apakah melalui praperadilan itu Johnny G Plate bakal lolos dari jerat hukum ?

Diketahui saat ini Johnny G Plate berstatus tersangka dan ditahan di rutan Kejari Jakarta Selatan.

Sementara itu tim Kejaksaan Agung tengah fokus mengusut pencucian uang yang dilakukan Johnny G Plate.

Partai NasDem Bakal Ajukan Praperadilan untuk Johnny Plate

Partai NasDem akan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung.

Johnny diketahui menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS Kominfo.

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya tak akan mengajukan permohonan agar Johnny jadi justice collaborator.

"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Namun, Willy belum berbicara teknis terkait permohonan praperadilan yang akan diajukan secara resmi oleh Partai NasDem.

"Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Baca juga: Usut Pencucian Uang Johnny G Plate, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Bergerak ke Berbagai Daerah

Dia menjelaskan sejalan dengan permohonan praperadilan tersebut, status pencalegan Johnny dari NasDem belum batal.

"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kam masih tetap jalan. Masih tetap," ucap Willy.

"Ya itu buktinya, artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah," sambungnya.

Usut Pencucian Uang Johnny G Plate, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Bergerak ke Berbagai Daerah

Eks Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi pembangunan tower BTS.

Selain korupsi, kini Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Johnny G Plate.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan