Rabu, 20 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

NasDem Bakal Ajukan Praperadilan, Johnny G Plate Bakal Lolos dari Korupsi Tower BTS?

Akankah eks Menkominfo Johnny G Plate lolos dari status tersangka kasus korupsi tower BTS lewat jalur praperadilan yang dilayangkan NasDem?

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Johnny G Plate dan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik Johnny G Plate, tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS). Akankah eks Menkominfo Johnny G Plate lolos dari status tersangka kasus korupsi tower BTS lewat jalur praperadilan yang dilayangkan NasDem? 

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pun telah bergerak ke daerah-daerah untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan TPPU tersebut.

"Masih berjalan (penyidikan TPPU). Tim saya di daerah masih ada," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Jumat (2/6/2023).

Namun Kuntadi enggan menyebutkan daerah-daerah yang dimaksud, sebab dikhawatirkan akan mengganggu jalannya penyidikan.

Pendalaman dugaan TPPU ini dilakukan tim penyidik karena merupakan bagian dari prosedur tetap (protap).

Sebab penanganan korupsi, bukan hanya tentang penindakan.

Upaya pengembalian kerugian negara juga menjadi bagian dari penanganan kasus korupsi, termasuk dalam kasus BTS.

"Sekarang ini kan konsepnya adalah pengembalian kerugian negara, macam-macam, kan gitu, menelusuri aset, dan semuanya," kata Kuntadi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi (Ist)

Usut Pencucian Uang Johnny G Plate, Kejaksaan Dalami Aliran Dana dari Windy Purnama

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Selain kasus korupsi, kini Kejaksaan Agung juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Johnny G Plate dari hasil korupsi yang diperolehnya.

"TPPU kita masih mendalami," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya mengenai pendalaman TPPU Johnny G Plate.

Aliran dana Johnny G Plate pun kini sedang didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Tak terkecuali dugaan aliran dana dari Windy Purnama (WP), tersangka TPPU dalam pembangunan tower BTS.

Kuntadi menduga yang bersangkutan mengetahui kemana saja larinya kerugian negara Rp 8 triliun yang ditimbulkan dari korupsi tower BTS ini.

"Ya WP diantaranya mengetahui aliran-aliran dana. TPPU kan polanya seperti itu," ujar Kuntadi.

Baca juga: NasDem Soal Aliran Dana Kasus Korupsi BTS: Pak Mahfud Jangan hanya Menjadi Humas

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan