Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
NasDem Bakal Ajukan Praperadilan, Johnny G Plate Bakal Lolos dari Korupsi Tower BTS?
Akankah eks Menkominfo Johnny G Plate lolos dari status tersangka kasus korupsi tower BTS lewat jalur praperadilan yang dilayangkan NasDem?
Penulis:
Theresia Felisiani
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Windy Purnama merupakan orang dekat tersangka Irwan Hermawan.
Namun kini tim penyidik juga mendalami kedekatannya dengan tersangka lain, termasuk eks Menkominfo, Johnny G Plate dan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif.
"Nanti kita tunggulah, kan masih berjalan," katanya.
Kedekatan Windy Purnama dengan tersangka lain pun sempat disinggung pihak Irwan Hermawan.
Menurut penasihat hukum Irwan, ada seorang penguasa yang membuat Windy dan dirinya berada dalam pusaran korupsi BTS.
Namun tak disebutkan secara gamblang sosok penguasa tersebut.
"Bukan orang kepercayaan IH, tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan pada Rabu (24/5/2023).
Windy Purnama sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU proyek BTS pada Selasa (23/5/2023).
Penetapan itu praktis membuatnya menjadi tersangka keempat TPPU yang berasal dari perkara pokok korupsi tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Tim penyidik menjerat para tersangka TPPU dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam perkara pokok, tim penyidik telah menetapkan enam tersangka.
Mereka ialah Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan para tersangka. Sebab itu, para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.