Setelah Putusan MK soal Sistem Pemilu, Kini Denny Indrayana Bocorkan Nasib 2 Menteri dari Nasdem
Denny Indrayana menyebut ada dua menteri Kabinet Indonesia Maju dari Partai Nasdem yang akan dijerat kasus.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kembali membocorkan informasi yang kali ini mengenai kader NasDem.
Denny Indrayana menyebut ada dua menteri Kabinet Indonesia Maju dari Partai Nasdem yang akan dijerat kasus.
Mereka adalah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dijerat kasus.
Menurut Denny, ini akibat dari cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.
Hal ini dituliskannya melalui akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana pada Sabtu (3/6/2023).
Baca juga: Hasto Respons Surat Terbuka Denny untuk Megawati: Singgung Kenaikan Suara Demokrat di Pemilu 2009
"Cawe-cawe Presiden Jokowi yang menegaskan tidak akan netral semakin membahayakan keadilan Pilpres 2024."
"Informasi terakhir, Partai Nasdem kembali digoyang dan diserang."
"Kali ini yang dijadikan sasaran tembak adalah dua menteri kader nasdem lainnya di kabinet," tulisnya.
Denny pun meminta, berdasarkan informasi yang diperolehnya tersebut, agar hukum di Indonesia harus ditegakkan dan tidak boleh ada hukum yang tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah.
Tak hanya itu, ia juga menginginkan agar hukum tidak digunakan untuk memberangus oposisi pemerintah.
"Hukum tidak boleh diterapkan, diskriminatif, memilih, dan memilah kasus. Memukul lawan oposisi, sambil merangkul kawan koalisi."
"Hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, diterapkan tidak adil, akan menjadi penyebab hancurnya suatu bangsa," tuturnya.
Bahkan, Denny pun mengutip suatu hadist ketika sahabat Rasullullah Muhammad SAW mengusulkan pengurangan hukuman kepada anak kepala suku Makhzumiyah.
"Rasullullah bersabda penyebab binasa dan hancurnya suatu bangsa adalah karena hukum yang diterapkan diskriminatif."
"Untuk menegaskan bahwa hukum harus tegas kepada semua, Rasulullah berseru, 'Seandainya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, saya sendiri yang akan memotong tangannya," tulis Denny.
Pada akhir tulisannya, Denny pun menilai cawe-cawe Jokowi dilakukan demi melanggengkan kekuasaan hingga menjadi upaya untuk menjegal pencalonan Anies Baswedan sebagai capres.
"Saya berpendapat, cawe-cawe Presiden Jokowi yang memperalat kasus hukum demi kepentingan melanggengkan kekuasaan, untuk membubarkan koalisi lawan politik, sambil menjegal pencalonan Anies Baswedan sangat berbahaya, dan sebagaimana diingatkan Rasulullah, bisa mendorong Indonesia ke jurang kehancuran," kata dia.
Baca juga: Denny Indrayana Siap Hadapi Proses Hukum Usai Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Rumor Putusan MK
Sebelumnya, Denny Indrayana menjadi sorotan publik saat memperoleh informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan untuk menggunakan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.
"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja."
"Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," katanya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).
Dirinya juga mengatakan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi."
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.
Alasan Denny Indrayana Lontarkan Isu MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

Denny pun membeberkan alasan dirinya melontarkan isu putusan MK tersebut ke publik sebagai langkah preventif.
Menurutnya, jika MK akhirnya memutuskan pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup, maka tidak dapat digugat.
Hal tersebut lantaran putusan MK bersifat final and binding atau final dan mengikat.
"Karena itu ini perlu dilakukan langkah-langkah preventif, advokasi publik agar tidak terjadi putusan yang keliru."
"Kita tahu MK ini memutusnya final and binding. Karena itu, kita perlu menyampaikan ini kepada khalayak," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (29/5/2023).
Denny mengungkapkan apa yang dirinya lontarkan ke khalayak terkait adanya isu MK memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup seperti yang dilakukan Menko Polhukam, Mahfud MD dalam menanggapi isu nasional.
Baca juga: Kabareskrim Isyaratkan Akan Periksa Denny Indrayana Terkait Dugaan Bocornya Putusan MK
Dirinya pun mencontohkan ketika Mahfud MD begitu vokal dalam beberapa kasus besar seperti kasus pembunuhan Brigadir J hingga soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sekarang kita tahu di Indonesia, seperti yang dilakukan Menko Polhukam, Profesor Mohammad Mahfud MD misalnya, mengangkat isu-isu publik (seperti) isu Sambo, isu 349."
"Beliau mengangkatnya ke publik agar menjadi diskursus, agar menjadi diskusi masyarakat sebagai kontrol pula kepada pengambil kebijakan, kepada negara," jelasnya.
Denny juga menambahkan apa yang dilakukannya tersebut demi mengembalikan marwah MK sebagai penjaga konstitusi Indonesia.
"Saya mengambil langkah preventif, antisipatif, dan pre-emptif agar MK tidak lagi-lagi masuk ke isu yang sedikit banyak akan menyebabkan diuntungkannya partai-partai yang hitung-hitungannya, jika sistem proporsional tutup, akan mendapatkan kursi lebih banyak, kalau sistem proporsional terbuka, lebih sedikit."
"Nah ini, yang begini ini, harus kita jaga agar MK kembali marwahnya pengawal konstitusi," bebernya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.