Selasa, 2 September 2025

Konflik Partai Demokrat

Jika MA Kabulkan PK Moeldoko, Pengamat: Kekhawatiran SBY akan Terbukti, Partai Demokrat Diambil Alih

Jika PK tersebut dikabulkan MA, kendali Partai Demokrat akan pindah tangan ke dari tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono ke tangan Moeldoko.

dok. Kompas.com
Pengamat politik Adi Prayitno 

Mantan Presiden RI ini berpendapat secara akal sehat sulit diterima jika PK Moeldoko dikabulkan MA karena sudah 16 kali kalah di pengadilan.

"Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yang sangat buruk," ujar SBY.

Baca juga: Minta Publik Kawal PK Moeldoko, Denny Indrayana: Jangan Sampai Partai Dirusak Kepentingan Istana

SBY pun berharap agar pemegang kekuasaan tetap amanah, menegakkan kebenaran dan keadilan.

“Indonesia bukan negara "predator" (yang kuat memangsa yang lemah) serta tak anut hukum rimba, yang kuat menang, yang lemah selalu kalah,” ucapnya.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat ditemui wartawan seusai pertandingan Jakarta LavAni Allo Bank vs Jakarta STIN BIN pada pertandingan Final Four Proliga 2023 di Gor Sritex Arena Solo, Minggu (12/3/2023).
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  (TRIBUNNEWS/Hafidh Rizky Pratama)

SBY juga mengimbau kader Partai Demokrat di seluruh tanah air, agar mengikuti perkembangan PK Moeldoko dan selalu mengikuti petunjuk Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional,” imbuhnya.

Baca juga: Isi Surat Denny Indrayana pada Megawati: Singgung Siasat Penundaan Pemilu, Demokrat, dan Moeldoko

Diketahui Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk putusan MA terkait dengan kepengurusan Partai Demokrat.

Moeldoko mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kasusnya ke MA pada tanggal 3 Maret 2023.

PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara: 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan