Selasa, 2 September 2025

Tunjangan DPR RI

Soal Anggota Dewan Nonaktif Masih Terima Gaji, Ketua BURT DPR Klaim Urusan Internal Partai

Menurut dia, BURT ada pada kewenangan untuk mengelola yang berkaitan dengan urusan rumah tangga DPR RI.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN - Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Rizki menyebut urusan pemberian gaji kepada para anggota DPR nonaktif ada pada kewenangan partai politik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah merespons soal masih diterimanya gaji oleh anggota DPR RI yang berstatus nonaktif saat ini.

Diketahui, ada lima orang anggota DPR RI yang nonaktif yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir.

Baca juga: Adies Kadir Masih Dapat Gaji Wakil Ketua DPR Meski Nonaktif, Bahlil: Nanti Kita Lihat

Menurut Rizki, mekanisme penggajian terhadap para anggota DPR ada pada kewenangan di fraksi atau partai masing-masing.

"Ya itu kan tata kelolanya (di BURT). Tapi kan itu urusan partai masing-masing," kata Rizki kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Sahroni Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR, Salsa Erwina: Nonaktif atau Dipecat? Harus Tegas

Menurut dia, BURT ada pada kewenangan untuk mengelola yang berkaitan dengan urusan rumah tangga DPR RI.

Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, dan bertugas mengatur segala hal yang berkaitan dengan kerumahtanggaan DPR, termasuk pengelolaan fasilitas, anggaran internal, dan tunjangan anggota dewan.

Perihal dengan urusan internal di fraksi seperti pemberian gaji, itu ada pada kewenangan di partai politik masing-masing.

"Jadi urusan rumah tangga yang saya bidangi kan urusan rumah tangga DPR bukan internal. Jadi mohon ditanyakan ke internal partai masing-masing," tutur dia.

Sebelumnya, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai legislator. 

Sebab, status keanggotaan mereka belum berubah secara hukum selama belum diberhentikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Sejumlah anggota DPR dinyatakan nonaktif oleh partainya, antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Indria Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Titi menjelaskan, istilah nonaktif memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), namun penggunaannya sangat spesifik. 

Pasal 144 UU MD3 mengatur bahwa pimpinan DPR dapat menonaktifkan sementara pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan, apabila pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat serta lengkap untuk diproses.

"Jadi, konteks “nonaktif” dalam UU MD3 itu hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR secara umum," kata Titi kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Tak Ada Istilah Nonaktif Anggota DPR, Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Hanya Didisiplinkan Partai

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang menyatakan bahwa pengaturan mengenai nonaktif hanya berlaku pada pimpinan atau anggota MKD yang diadukan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan