Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga David Ozora akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Pekan Depan
Di persidangan Mario Dandy selanjutnya, hakim meminta JPU menghadirkan sejumlah saksi.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (6/6/2023).
Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 11.00 WIB.
Adapun agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan itu, Mario Dandy menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan dakwaan dari JPU.
Sidang Mario Dandy digelar terbuka baik secara offline maupun online.
Baca juga: Terungkap, Informasi Mantan Kekasih Bikin Mario Dandy Dendam hingga Lakukan Penganiayaan
Namun, proses sidang yang ditayangkan secara online itu dilakukan tanpa suara.
Mengingat, ada bagian dakwaan yang terkait dengan narasi kesusilaan.
Setelah dakwaan dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim langsung meminta agar sejumlah saksi dihadirkan di persidangan selanjutnya.
Sebab, pihak Mario Dandy tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari JPU.
Beberapa saksi akan dihadirkan di sidang Mario Dandy pada Selasa (13/6/2023) dan Kamis (15/6/2023) pukul 10.00 WIB.
"Untuk saksi, kita jadwalkan (sidang) dua kali dalam satu minggu," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.
Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan keluarga korban hingga petugas keamanan sebagai saksi.
"Untuk saksi-saksi, kami mohon kepada penuntut umum mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP."
"Pertama dari keluarga korban ada dua orang, security, lalu yang melihat," kata Alimin Ribut Sujono.
"Selasa lima saksi dulu, tapi keluarga dari David didahulukan."
"Lalu hari Kamis, dijadwalkan juga," terang Hakim.
Baca juga: Mario Dandy Tak Didampingi Keluarga saat Sidang, Keluarga Shane Lukas Kompak Buat Baju
Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua yakni Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," sebagaimana termaktub dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Percaya Diri, Penasihat Hukum Mario Dandy Takkan Ajukan Eksepsi Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Tertekan Hadapi Sidang Perdana
Penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, menyebut kliennya berada dalam kondisi tertekan.
"Siapa sih yang enggak tertekan?" ucapnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Menurutnya, kondisi tertekan itu lantaran Mario Dandy merasa bersalah.
Sebab, kata dia, perbuatannya telah membuat ayahnya yakni Rafael Alun Trisambodo turut mendekam di penjara.
"Kita sama-sama tahu enggak ada masalah sama bapaknya selama ini."
"Begitu kasus ini diungkap, bapaknya ditangkap polisi, hartanya disita semua."
"Bisa dibayangkan, rasa bersalahnya seperti apa," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Mendongak, Shane Lukas Tertunduk Jelang Sidang Perdana
Mario Dandy juga harus melalui rasa tertekan itu sendirian pada sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora.
"Yang pasti bapaknya enggak bisa hadir karena sudah di Rutan KPK."
"Kalau dari ibunya saya rasa enggak cukup kuat untuk hadir di sini, mereka akan tetap mendoakan Mario menyaksikan," papar Andreas Nahot Silitonga.
Ayah David Ozora Hadir di Sidang
Jonathan Latumahina selaku ayah David Ozora, hadir langsung dalam sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa.
Jonathan yang didampingi tim kuasa hukum, duduk di kursi paling depan sebelah kanan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU.
Ayah David terlihat dikawal oleh sejumlah petugas Banser yang menggunakan baju loreng.
Selain di dalam ruang sidang, petugas Banser juga terlihat berbaris di depan ruang sidang untuk mengawal proses persidangan.
Jonathan diketahui sempat melihat sosok penganiaya anaknya, yang sudah duduk di kursi terdakwa untuk disidangkan.
Baca juga: Sidang Mario Dandy Satrio Dipimpin Hakim Perkara Ferdy Sambo
Sebelumnya, Mario Dandy dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu, Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua, Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.
Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla/Abdi Ryanda Shakti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelimpahan-tahap-ii-kasus-penganiayaan-david-ozora_20230526_184324.jpg)