Minggu, 7 September 2025

10 Tahanan Polresta Banyumas jadi Tersangka Buntut Aniaya Sesama Tahanan, Polisi Lakukan Autopsi

Polisi menetapkan 10 tahanan rutan Polresta Banyumas sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sesama tahanan.

Tribunnews.com
Polisi menetapkan 10 tahanan rutan Polresta Banyumas sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sesama tahanan. 

Kronologi Peristiwa

Seperti diwartakan TribunJateng.com sebelumnya, penganiayaan terjadi pada Kamis (18/6/2023), saat korban Oki mulai masuk sel sekira pukul 17.55 WIB.

"Masuk sel sekira pukul 17.55 WIB, petugas kemudian keluar."

"Kejadian saat Magrib atau tidak lama setelah masuk sel atau usai petugas keluar."

"Terjadilah penganiayaan dan didengar petugas dan dibawa rumah sakit," lanjut Agus.

Terkait luka yang ada pada tubuh korban, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi yang akan dilakukan pada Kamis (8/6/2023).

Jakam (kiri), ayah dari almarhum OK didampingi kuasa hukumnya Silvia Soembarto (kanan) saat ditemui wartawan di kediamannya dan menunjukkan bukti luka-luka pada jasad OK, Senin (5/6/2023).
Jakam (kiri), ayah dari almarhum OK didampingi kuasa hukumnya Silvia Soembarto (kanan) saat ditemui wartawan di kediamannya dan menunjukkan bukti luka-luka pada jasad OK, Senin (5/6/2023). (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Tahanan di Banyumas, Disebut Polisi Gagal Ginjal, Keluarga Temukan Luka Memar

"Dari 10 orang itu masing-masing tersangka memukul 4 sampai 5 kali."

"Motifnya karena merasa kesal itu, kalau terkait luka menunggu hasil autopsi," jelas Agus.

Dijelaskan Agus, korban dianiaya secara membabi buta di kamar mandi. 

"(Karena di kamar mandi) sehingga tidak terlihat cctv," sambung Agus.

Mendengar kejadian itu, petugas yang berjaga lantas membawa Oki ke rumah sakit.

Kondisi korban melemah dan harus melakukan perawatan intensif selama dua minggu. 

Pihak rumah sakit menjelaskan Oki juga meiliki riwayat penyakit liver dan ginjal. 

Kendati demikian, kata Agus, penyebab kematian akan diungkap setelah hasil autopsi keluar.

"Penyeban pasti menunggu hasil autopsi," ungkap Agus.

Terkait kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan tentunya polisi masih melakukan pemeriksaan terkait.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)(TribunBanyumas.com/Mamdukh Adi Priyanto/Permata Putra Sejati)(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan