Rabu, 27 Agustus 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Haris Azhar Minta Maaf, Luhut Bilang Bisa Berdamai di Persidangan: tapi Semua di Tangan Hakim

Ada sebuah momen dalam sidang di mana majelis hakim mempersilahkan Haris Azhar dan Fatia untuk bersalaman kepada saksi.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat meminta Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk bersalaman dengan Menk Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (8/6/2023). 

Iring-iringan Mobil Luhut Sempat Diadang

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan telah selesai menjalani agenda pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com sidang tersebut selesai pukul 15.22 WIB.

Luhut pun meninggalkan area pengadilan usai dirinya selesai memberikan pernyataannya kepada awak media.

Pada saat hendak meninggalkan area pengadilan menggunakan mobil Lexus berwarna hitam, iring-iringan mobil eks Kepala Staf Kepresidenan itu terlihat sempat diadang ratusan pendukung Haris dan Fatia yang sedari tadi menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mobil yang ditumpangi Luhut pun sempat terhenti sejenak di depan pos security Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran massa memenuhi area tersebut.

Baca juga: Mengingat Kasus Papa Minta Saham, Disinggung Pihak Haris-Fatia di Sidang, Luhut: Kenapa Diulang Lagi

Menyikapi keadaan itu, puluhan aparat gabungan dari unsur TNI-Polri pun bergerak menghalau ratusan orang yang berada di depan gerbang untuk membuka jalan agar iring-iringan bisa melintas.

Setelah aparat gabungan menghalau ratusan orang itu, akhirnya iring-iringan mobil Luhut yang berjumlah tiga mobil itu pun dapat melintas dan menjauh dari kepungan massa aksi.

Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Saat Luhut Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Pengacara Haris Balik Cecar

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan