Rabu, 27 Agustus 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Menko Luhut: Kan Lucu, yang Membuat Perkara Haris Azhar Kok Mesti Saya yang Klarifikasi

 Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengaku ogah mengklarifikasi tudingan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam podcast Youtube.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjadi saksi dalam persidangan Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Luhut Bersaksi di Sidang Haris dan Fatia: Kita Boleh Berbuat Apa Saja Tapi Harus Tanggung Jawab

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan