Kamis, 13 November 2025

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Satgas TPPU Sebut Pengusutan Transaksi Mencurigakan Terkait Importasi Tekstil Masih Tahap Analisa

Masih ada satu LHA/LHP terkait importasi tekstil dan barang-barang lain yang masih di tahap pengumpulan data dan analisis.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo saat konferensi pers secara daring pada Kamis (8/6/2023). 

"Maka lembaga yang punyai kewenangan itu bisa langsung mengambil over, misalnya nanti bisa bersama-sama dengan tim gabungan baik oleh tim penyidik di Polri maupun tim penyidik yang ada di lingkup Kejaksaan," sambung dia.

10 LHA/LHP Prioritas Kemenkeu

Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya telah menentukan Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Analisis (LHA), atau informasi PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang perlu diprioritaskan penyelesaiannya.

Salah satu indikator prioritas tersebut, kata Sugeng, adalah nilai transaksi mencurigakan yang besar.

Satgas, kata dia, telah meminta Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 10 dari 300 LHA/LHP atau informasi terkait transaksi mencurigakan tersebut.

"Kita sudah menentukan LHA, LHP, maupun informasi mana yang menjadi skala prioritas. Jadi di Kementerian Keuangan dalam hal ini (Ditjen) Pajak, (Ditjen) Bea Cukai, dan Inspektorat Keuangan itu ada 10 LHA, LHP, dan informasi yang kita minta untuk diprioritaskan penyelesaiannya," kata Sugeng.

"Salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi diskusi publik yang nilai transaksi mencurigakannya (Rp)189 (triliun). Itu salah satunya. Tapi secara keseluruhan itu ada 10," sambung dia.

Ia menjelaskan tugas Satgas adalah untuk mensupervisi dan mengevaluasi langkah pengusutan sebanyak 300 LHA/LHP tersebut.

Satgas, kata dia, dibentuk untuk mendorong percepatan proses pengusutan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

"Tapi sekali lagi, Satgas tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi Satgas tujuannya adalah untuk mendorong, mensupervisi, mudah-mudahan yang dilakukan teman-teman aparat penegak hukum bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat," kata Sugeng.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved