Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya
Kronologi Dugaan Kekerasan Fisik dan Seksual Eks Legislator PKS Terhadap Istrinya Hingga Keguguran
Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menerima pelaporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan Bukhori Yusuf
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Wahyu Aji
"Pelapor (MY) dipukul, dicakar di bagian payudara, dibanting, diinjak, dan dibenturkan kepalanya, dicekik, dan membekap kepala pelapor dengan bantal," sebagaimana tertera dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan.
Dari rentetan kekerasan yang dialami MY itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Polri untuk mempertimbangkan secara menyeluruh aspek yang berkaitan dengan kasus ini. terutama dampak fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
Komnas Perempuan pun menegaskan bahwa status pernikahan siri semestinya tidak menghalangi aparat penegak hukum untuk tak menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan pencatatan perkawinan tidak menjadi syarat sah suatu perkawinan," kata Bahrul Fuad dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan, dikutip Minggu (11/6/2023).
Kemudian Komnas Perempuan juga merekmendasikan pelibatan penuh pendamping korban serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam seluruh proses hukum perkara ini.
Percepatan penyelesaian perkara pun turut direkomendasikan Komnas Perempuan. Tentunya percepatan yang dilakukan, "Secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
Secara hukum, MY telah melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan BY ke Polrestabes Kota Bandung pada 8 November.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1672/XI/2022/SPKT/POLRESTABESBANDUNG/POLDAJAWABARAT.
Namun, Polrestabes Kota Bandung hanya mengkategorikan kekerasan yang diterima MY sebagai tindak pidana penganiayaan ringan.
Kemudian pada akhir Mei 2023, perkara tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa (23/5/2023).
Gelar perkara awal pun telah dilakukan. Namun Polri masih belum menemukan tindak pidana dari pelaporan MY tersebut.
Oleh sebab itu, Polri masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada Sabtu (27/5/2023).
Sementara dari pihak BY, mengklaim bahwa rentetan kekerasan yang dilakukannya merupakan pertengkaran biasa.
"Intinya lebih pada pertengkaran mereka, tapi bukan pada penganiayaan. Ini masing-masing bisa jadi korban atas tindakan itu," kata Ahmad Mihdan, penasihat hukum BY dalam konferensi pers, Jumat (26/5/2023). (*)
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Bukhori Yusuf
kekerasan
Komnas Perempuan
keguguran
Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya
Komnas Perempuan: Tudingan Terhadap Istri Bukhori Yusuf Berpotensi Kesampingkan Fakta KDRT |
---|
LPSK Dinilai Belum Bisa Beri Perlindungan ke Istri Kedua Bukhori Yusuf soal Dugaan KDRT |
---|
Bareskrim Polri Bakal Periksa Orang yang Menikahkan Bukhori Yusuf dengan Istri Kedua |
---|
Bukhori Yusuf Laporkan Balik MY, Komnas Perempuan Minta Polri Percepat Tangani Kasus KDRT |
---|
Babak Baru Kasus Dugaan KDRT yang Melibatkan Eks Anggota DPR: Kuasa Hukum Istri Sah Curiga Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.