Rabu, 27 Agustus 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Kronologi Luhut Tahu soal Video Haris-Fatia dalam Kasus 'Lord', Berawal Temuan Asisten di YouTube

Asisten membeberkan kronologi Luhut mengetahui video Haris-Fatia terkait penyebutan 'Lord'. Hal ini berawal dari rekomendasi video YouTube.

Editor: Arif Fajar Nasucha
YouTube Kompas TV
Asisten bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono saat sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). Asisten membeberkan kronologi Luhut mengetahui video Haris-Fatia terkait penyebutan 'Lord'. Hal ini berawal dari rekomendasi video YouTube. 

Haris pun didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Luhut Nilai Haris Azhar Keterlaluan karena Sudah Memfitnah dan Bicara Tak Berdasar pada Data Padanya

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan