Kamis, 14 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Bantah Asyik Main Gitar dengan Shane Lukas dan Anak AG saat di Polsek Pesanggrahan

Mario Dandy Satriyo menyampaikan keberatan atas kesaksian yang diberikan oleh Ayah David, sebut tak pernah bermain gitar saat di Polsek Pesanggrahan.

Penulis: Rifqah
Kompas TV
Mario Dandy (kanan) dan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dalam persidangan, Selasa (13/6/2023) - Mario Dandy Satriyo menyampaikan keberatan atas kesaksian yang diberikan oleh Ayah David, sebut tak pernah bermain gitar saat di Polsek Pesanggrahan. 

Bahkan, Mario juga disebutkan bisa memprediksi hukuman yang akan diterimanya nanti.

"Aku aja paling cuma 2 (dua) tahun berapa bulan," kata Jonathan.

4. Mobil Jeep Rubicon Menghilang

Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023) - Mario Dandy menyampaikan permintaan maaf kepada Ayah David Ozora, yakni Jonathan Latumahina, diirnya mengaku prihatin kepada David.
Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023) - Mario Dandy Satriyo menyampaikan keberatan atas kesaksian yang diberikan oleh Ayah David, sebut tak pernah bermain gitar saat di Polsek Pesanggrahan. (Kloase Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Twitter)

Mobil Jeep Rubicon yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus penganiayaan tersebut, dikatakan Jonathan sempat menghilang.

Informasi tersebut, Jonathan ketahui dari Paman David, Rustam.

"Keanehan di Polsek Pesanggrahan, saya mendapat info dari Rustam ini, mobil pelaku difoto dengan background Polsek Pesanggrahan nopol B 120 DEN."

"Kemudian mobil itu tidak ada di tempat," kata Jonathan dalam kesaksiannya.

Lalu, berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Jonathan dan Rustam, mobil tersebut ternyata dipakai untuk menjemput AG yang saat itu statusnya masih sebagai saksi.

Emosi Jonathan menjadi tersulut hingga menanyakan apakah pihak kepolisian sebegitu miskinnya sampai harus menjemput saksi memakai mobil pelaku.

"Saya marah, apakah Polsek begitu miskinnya jemput saksi pakai mobil pelaku," ucap Jonathan.

Selain itu, kata Jonathan, mobil Rubicon tersebut juga sudah berganti pelat nomor saat kembali ke Polsek Pesanggrahan.

"Kemudian pas kembali pelat mobilnya berubah, yang nyetir AG, anak 15 tahun bawa mobil," ujar dia.

Baca juga: David Ozora Alami Amnesia Akibat Dianiaya Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Manggil Saya Aja Mas

Sebagai informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan