Rabu, 13 Agustus 2025

Pendaftaran PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Afirmasi Dibuka Besok, Link kulonprogo.siap-ppdb.com

Pendaftaran SMP melalui jalur afirmasi pada PPDB Kulon Progo dibuka besok Kamis (15/6/2023). Siswa bisa daftar di kulonprogo.siap-ppdb.com

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
kulonprogo.siap-ppdb
Pendaftaran SMP pada PPDB Kulon Progo 2023 jalur Afirmasi mulai dibuka besok, Kamis (15/6/2023). Calon siswa baru bisa mendaftar melalui kulonprogo.siap-ppdb.com. 

- Pilihan pertama jalur perpindahan orang tua maka pilihan kedua jalur perpindahan orang tua;

- Pilihan pertama jalur prestasi maka pilihan kedua jalur prestasi.

7. Calon peserta didik hanya dapat satu kali membatalkan verifikasi pendaftaran dan mencabut berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siapppdb.com;

8. Pembatalan verifikasi pendaftaran dan pencabutan berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com dilaksanakan sebelum pendaftaran jalur PPDB yang dipilih tutup.

Baca juga: Klik ppdb.jakarta.go.id untuk Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2023 Jam 5 Sore Ini

Syarat Daftar SMP pada PPDB Kulon Progo 2023 melalui jalur Afirmasi

1. Rapor SD/MI/Paket A asli

2. SHASPD asli bagi calon peserta didik dari Daerah Istimewa Yogyakarta;

3. foto copy Ijazah SD/MI/Paket A;

4. foto copy Kartu Keluarga tidak perlu legalisir atau Surat Keterangan Domisili dari Dukuh atau RW yang diketahui lurah setempat bahwa calon peserta didik telah berdomisili selama satu tahun atau lebih sebelum pendaftaran PPDB;

5. piagam lomba atau penghargaan akademik/non akademik asli bagi yang memiliki;

6. Surat Keterangan Penerima Program Bantuan Sosial Pemerintah bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi;

7. Hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau psikolog ahli bagi Anak Berkebutuhan Khusus;

8. Surat yang mengatur terkait perpindahan atau penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

9. Persyaratan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur Afirmasi sekolah:

- Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB, tidak bisa digantikan dengan surat keterangan domisili;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan