Rabu, 13 Agustus 2025

Cara Daftar PPDB Kulon Progo 2023 Jenjang SMP Jalur Zonasi Bina Lingkungan dan Jalur Afirmasi

Hari ini, Kamis (15/6/2023), pendaftaran PPDB Kulon Progo 2023 untuk SMP resmi dibuka, untuk Jalur Zonasi Bina Lingkungan dan Jalur Afirmasi.

kulonprogo.siap-ppdb
PPDB SMP Kulon Progo 2023 Zonasi Bina Lingkungan - Hari ini, Kamis (15/6/2023), pendaftaran PPDB Kulon Progo 2023 untuk SMP resmi dibuka, untuk Jalur Zonasi Bina Lingkungan dan Jalur Afirmasi. 

- Pilihan pertama jalur prestasi maka pilihan kedua jalur prestasi.

7. Calon peserta didik hanya dapat satu kali membatalkan verifikasi pendaftaran dan mencabut berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siapppdb.com;

8. Pembatalan verifikasi pendaftaran dan pencabutan berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com dilaksanakan sebelum pendaftaran jalur PPDB yang dipilih tutup.

Baca juga: PPDB SMP Surabaya 2023 Jalur Prestasi Lomba: Jadwal, Ketentuan, Syarat, dan Cara Daftar

Syarat Daftar SMP di PPDB Kulon Progo 2023

1. SHASPD asli bagi calon peserta didik dari Daerah Istimewa Yogyakarta;

2. Rapor SD/MI/Paket A asli

3. Foto copy Ijazah SD/MI/Paket A;

4. Foto copy Kartu Keluarga tidak perlu legalisir atau Surat Keterangan Domisili dari Dukuh atau RW yang diketahui lurah setempat bahwa calon peserta didik telah berdomisili selama satu tahun atau lebih sebelum pendaftaran PPDB;

5. Piagam lomba atau penghargaan akademik/non akademik asli bagi yang memiliki;

6. Surat Keterangan Penerima Program Bantuan Sosial Pemerintah bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi;

7. Hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau psikolog ahli bagi Anak Berkebutuhan Khusus;

8. Surat yang mengatur terkait perpindahan atau penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

9. Persyaratan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur zonasi bina lingkungan sekolah:

- Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB, tidak bisa digantikan dengan surat keterangan domisili;

- Foto rumah tampak depan bagi calon peserta didik yang memilih jalur bina lingkungan sekolah;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan