Pemilu 2024
Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Usul Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas
Dalam penjelasannya, kata Arief, terdapat beberapa alternatif dalam penetapan calon terpilih berdasarkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Kamis (15/6/2023).
Ia juga mengajukan usul untuk menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas sebagai ganti sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Arief tidak membacakan apa yang dimaksudnya dengan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas.
Baca juga: Sekjen PDIP Desak Denny Indrayana Pertanggungjawabkan Ucapannya Soal Putusan MK
Namun demikian, penjelasan Arief mengenai usulan tersebut termuat dalam salinan putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 yang diterima pada Kamis (15/6/2023).
Dalam penjelasannya, kata Arief, terdapat beberapa alternatif dalam penetapan calon terpilih berdasarkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas yang ia usulkan.
Pertama, mencantumkan tanda gambar partai politik dan list nama calon anggota legislatif pada surat suara.
Baca juga: Sikapi Putusan MK, Hasto PDIP Dorong Kader Kedepankan Gotong Royong Dalam Strategi Pemenangan Pemilu
Namun, menurutnya penentuan dan penetapan calon terpilih didasarkan pada daulat partai dengan sistem nomor urut, khusus bagi penentuan kuota 30 persen perempuan dan berdasarkan pada suara terbanyak bagi calon anggota legislatif lainnya.
Sehingga, kata dia, calon anggota legislatif perempuan ditempatkan di
nomor urut kecil.
"Dengan begitu, partai politik memiliki peranan yang penting dan menentukan dalam memilih calon anggota legislatif berkualitas dan masyarakatpun tetap dapat berkontribusi untuk menjaga kualitas calon anggota legislatif," kata Arief dikutip dari salinan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu yang diterima Kamis (15/6/2023).
Kedua, kata dia, mencantumkan tanda gambar partai politik dan list nama calon anggota legislatif pada surat suara berdasarkan nomor urut.
Namun, menurutnya penentuan calon terpilih didasarkan pada nomor urut yang disusun berdasarkan hasil seleksi yang objektif, partisipatif, transparan dan akuntabel.
"Dengan memerhatikan pada nilai potensi, jiwa kepemimpinan, integritas, kerjasama, komunikasi, komitmen kualitas dan perekat bangsa," lanjut dia.
Ketiga, kata dia, mencantumkan tanda gambar partai politik dan list nama calon anggota legislatif pada surat suara berdasarkan nomor urut.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan Mahfud MD hingga Demokrat
Namun, ia menurutnya mekanisme yang digunakan seperti pola penentuan calon anggota legislatif pada Pemilu 2004, yakni nama calon yang mencapai angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) ditetapkan sebagai calon terpilih.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.