Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Usul Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas

Dalam penjelasannya, kata Arief, terdapat beberapa alternatif dalam penetapan calon terpilih berdasarkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023). Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Kamis (15/6/2023). 

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. 

Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved