Senin, 11 Agustus 2025

Syarat Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 1: Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 1 jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi dibuka pada Senin (19/6/2023), berikut persyaratannya.

ppdbjatim.net
Berikut ini informasi PPDB Jatim SMA SMK tahun 2023 - Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 1 jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi dibuka pada Senin (19/6/2023), berikut persyaratannya. 

12. Sekolah yang dituju dapat membentuk Tim Asesmen bagi calon peserta didik baru untuk menentukan kelompok difabel calon peserta didik dan untuk menentukan layak diterima di sekolah tersebut;

13. Calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur disabilitas tidak diterima, maka tidak dapat mendaftar di jalur pada tahap selanjutnya.

14. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah;

15. Jika kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi hasil lomba.

Apabila kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.

Baca juga: PPDB Jatim 2023 SMA SMK Jalur Prestasi Hasil Lomba: Ketentuan, Cara Daftar, Jadwal

Syarat Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Perpindahan Orang Tua

1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;

2. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5 persen (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2 persen (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2 persen (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari pagu sekolah;

3. Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan, dan;
  • Surat Keterangan Domisili.

4. Surat Penugasan yang dimaksud pada nomor 3 poin 1 adalah diperoleh saat calon peserta didik baru tersebut bersekolah di SMP/Sederajat.

5. Perpindahan Tugas Tugas Orang tua/wali yang dimaksud pada nomor 3 adalah antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar Jawa Timur.

6. Surat Keterangan Domisili yang dimaksud pada nomor 3 poin 2 diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai pindah tugas oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

7. Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada nomor 6 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili sesuai dengan alamat instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan yang dikeluarkan oleh atasan langsung.

8. Surat Keterangan Domisili pada nomor 6 dan 7, tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali.

9. Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan