Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe Ngamuk di Persidangan, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Benar
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif sempat mengamuk dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas Enembe memasuki ruang sidang sekira pukul 09.45 WIB.
Dalam sidang hari ini, Lukas Enembe hadir mengenakan kaus berkerah berwarna abu-abu serta bawahan celana bahan, hitam.
Saat memasuki Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Lukas Enembe tampak tanpa menggunakan alas kaki.
Sementara, tak ada berkas apapun yang dibawanya. Adapun Lukas hanya membawa selembar tisu di genggaman tangannya.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe akan digelar, Senin (19/6/2023) hari ini.
Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.
Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini bakal digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.