Kasus Lukas Enembe
Sebut Fungsi Ginjal Lukas Enembe Kurang dari 8 Persen, Kuasa Hukum: Kritis
Bahwa fungsi ginjalnya sekarang itu 8 persen, bahkan per kemarin naik menjadi bintang dua. Artinya kritis ya
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kritis.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua itu, Petrus Bala Pattyona.
Petrus menjelaskan, fungsi ginjal Lukas hanya delapan persen.
Bahkan, lanjutnya, kini mengalami kenaikan hingga dapat dikatakan dalam kondisi kritis.
"Bahwa fungsi ginjalnya sekarang itu 8 persen, bahkan per kemarin naik menjadi bintang dua. Artinya kritis ya," kata Petrus, saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Kata Petrus, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menangani Lukas Enembe.
"Jadi yang 8 persen itu kira-kira tiga minggu lalu. Lalu per kemarin di hasil lab dokternya mengatakan bintang dua. Itu artinya, apakah perlu cuci darah, makanya kita tidak tahu tapi itulah hasilnya," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai total Rp45,8 miliar.
Hal ini terkait Lukas Enembe yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Jaksa mengatakan, tindak pidana suap dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Secara rinci, jaksa menjelaskan, dsri jumlah keseluruhan itu sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Kemudian, Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa.
Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.
"Bahwa sebagai Gubernur Provinsi Papua Periode Tahun 2013-2018, pada tanggal 12 April 2013 bertempat di Bank BOA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua, Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening Terdakwa pada Bank BCA nomor rekening 8140099938," ucap jaksa.
JPU kemudian mengungkapkan, Lukas tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-Undang.
Baca juga: Momen Lukas Enembe Berteriak dan Protes soal Nominal Suap di Surat Dakwaan JPU
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas Enembe bersama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebagai informasi, Lukas Enembe sebenarnya juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, penyidikan TPPU tersebut belum rampung dilakukan.
Kasus Lukas Enembe
Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Minta Keadilan di Akhir Sisa Hidupnya |
---|
KPK Resmi Banding Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe |
---|
Pihak Keluarga: Kami Sudah Pasrah, di Mana Lagi Lukas Enembe dan Orang Papua Mencari Keadilan? |
---|
KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe, Ingin Buktikan Kepemilikan Hotel Angkasa |
---|
Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.