Ahli Pidana Nilai Permohonan Praperadilan Keponakan Wamenkumham Tak Jelas
Kuasa Hukum Archi Bela sebelumya menjelaskan bahwa penggunaan diksi tertuntut takkan mengurangi esensi praperadilan.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan diksi penuntut dan tertuntut kembali menjadi sorotan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Archi Bela, keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Menurut ahli pidana, memang tidak ada ketentuan yang mengatur penggunaan diksi tersebut.
Namun dalam praktik praperadilan, istilah yang umum digunakan ialah pemohon dan termohon.
Sebab praperadilan merupakan bentuk permintaan atau permohonan, bukan penuntutan.
"Saya pikir praktek sudah menunjukkan bahwa orang meminta itu harus menyebutkan dirinya dengan pemohon. Apakah ada aturannya? Tentu saja tidak ada," kata Ahli Pidana, Effendi Saragih dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Praperadilan Kemenakan Wamenkumham Bergulir, Kuasa Hukum Archi Bela Beberkan Kondisi Kliennya
Meski tidak ada aturan mengenai penggunaan istilah pemohon-termohon atau penuntut-tertuntut, diksi yang dipilih tidak boleh menimbulkan kerancuan.
Menurut Effendi, apabila diksi yang digunakan membuat rancu maka permohonan dapat dikatakan obscur libel atau tidak jelas.
"Dalam hal ini bisa dikategorikan permintaan yang tidak menyebutkan siapa pemintanya itu mejadi suatu permohonan yang obscul libel, yang tidak jelas," ujarnya.
Sementara dari Kuasa Hukum Archi Bela sebelumya pernah menjelaskan bahwa penggunaan diksi tertuntut takkan mengurangi esensi praperadilan.
Sebab menurutnya, praperadilan memiliki makna tuntutan hak.
"Kalau bicara tuntutan hak, berarti ada penuntut dan yang dituntut di situ," ujar Donald Mamusung, kuasa hukum Archie Bela saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2023).
Sebelumnya, pihak Archi Bela mengaku telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Eddy Hiariej.
"Kami sejauh ini melakukan praperadilan karena ada prosedur yang dilanggar menurut dugaan kami," ujar Elsa Riyanty, kuasa hukum Archi Bela saat ditemui usai persidangan singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Satu di antara pelanggaran prosedur itu, adanya dua laporan polisi yang berbeda, tetapi dibuat seolah satu-kesatuan.
"Sebelumnya memang ada laporan polisi tapi itu di Polda. Kemudian berita yang sempat tersebar laporan polisi yang di Polda ditarik ke Mabes, padahal beda," ujarnya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga membeberkan bahwa mereka belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
Padahal semestinya SPDP wajib diberikan kepada terlapor dan korban.
"Kami juga tidak ada menerima SPDP-nya," kata Elsa.
Sebagai informasi, Archi Bela telah mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Eddy Hiariej.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin (29/5/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Agung Sutomo pun didaulat untuk menangani praperadilan ini.
Dalam hal ini, Archi menggugat Bareskrim Polri cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selaku pihak yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Yudha Arfandi Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Pembunuhan Dante, Sarankan JPU Ubah Dakwaan |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Johannes Rettob Sudah Inkrah, Ahli Pidana: Apalagi yang Dipermasalahkan? |
![]() |
---|
Video Pelarian Pegi Perong yang Asli Terungkap, Disebut Masih Berkeliaran dan Miliki Bekingan Kuat |
![]() |
---|
2 Poin Pernyataan Terbaru Polda Jabar setelah Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan |
![]() |
---|
Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan, Ibu Pegi: Semoga Hakim Beri Putusan Seadil-adilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.