Pungli di Rutan KPK
KPK Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentuk tim khusus untuk mengusut dugaan praktik pungli di rutan KPK.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, selama ini KPK telah melakukan kontrol terhadap pegawai Rutan KPK secara rutin.
"Sebelumnya, KPK sudah melakukan secara rutin sidak lapangan, pembinaan pegawai dan rotasi penugasan escara reguler," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan pungli di lingkungan KPK itu diungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Dugaan pungli senilai Rp 4 miliar itu, diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai," kata Albertina Ho, Senin (19/6/2023).
"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya."
"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," lanjutnya.
Albertina Ho menuturkan, jumlah Rp 4 miliar itu diduga masih bisa berkembang lagi.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja. Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar."
"Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina Ho.
Puluhan Anggota Rutan Diduga Terlibat

Tidak hanya satu atau dua, ternyata diduga puluhan pegawai rutan KPK terlibat dalam skandal pungli ini.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (20/6/2023).
Akan tetapi Haris tidak menyebut spesifik orangnya siapa saja.
"Itu sudah tugas penyelidik," kata dia.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.