Dirut Waskita Karya Terjerat Korupsi
Margarito: Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Praperadilan Dadan Tri Yudianto Beralasan Dikabulkan
Dijelaskan Margarito, seharusnya ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian, barulah memenuhi kualifikasi.
Penulis:
Johnson Simanjuntak
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) saat digiring menuju tahanan Rutan Cabang KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.
Berita Terkait
Berita Terkait
Dirut Waskita Karya Terjerat Korupsi
Pemalsuan Dokumen Proyek Waskita Karya Bikin Negara Rugi Rp 1,3 Triliun |
---|
Dirut Waskita Karya Setujui Dana Proyek untuk 'Entertainment' dan 'Bagi-bagi' |
---|
Proyek Fiktif Proposal SCF Dirut Waskita Karya Dipakai untuk Entertain Relasi Bisnis dan Bagi-bagi |
---|
Profil dan Harta Kekayaan Destiawan Soewardjono, Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi |
---|
Ini Dugaan Kasus Korupsi yang Menjerat Dirut PT Waskita Karya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.