Sabtu, 27 September 2025

Partai Buruh Respons Masa Jabatan Pimpinan Parpol Digugat ke MK: Tak Bisa Diseragamkan

masa jabatan pimpinan parpol merupakan jabatan politik dan bukan jabatan yang berada di bawah kekuasaan negara.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Partai Buruh Respons Masa Jabatan Pimpinan Parpol Digugat ke MK: Tak Bisa Diseragamkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal merespons terkait masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Said mengatakan, masa jabatan pimpinan parpol merupakan jabatan politik dan bukan jabatan yang berada di bawah kekuasaan negara.

"Masa jabatan pimpinan parpol adalah jabatan politik bukan jabatan kekuasaan atau pegawai yg dibayar oleh negara," kata Said Iqbal, saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).

Kemudian, ia menjelaskan, masa jabatan pimpinan parpol tak bisa diseragamkan. Sebab, setiap partai politik memiliki ideologi yang berbeda-beda.

Sehingga, kata Said, soal aturan masa jabatan pimpinan parpol itu diatur melalui anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART) masing-masing partai politik.

"Dan juga setiap partai politik mempunyai karateristik dan ideologi yang berbeda beda, walaupun berazaskan sama yaitu pancasila," ucap Said.

"Jadi tidak bisa diseragamkan masa jabatan pimpinan parpolnya. Oleh karena itu setiap parpol tentang masa jabatan pimpinan parpol diatur dalam AD ART masing masing sesuai keputusan kongresnya," sambungnya.

Sementara itu, untuk Partai Buruh sendiri, Said mengungkapkan, telah memutuskan tak menaruh batasan berapa lama masa jabatan pimpinannya.

"Dan Partai Buruh dalam kongresnya sudah diputuskan tidak ada pembatasan masa jabatan pimpinan Partai Buruh," ungkap Said Iqbal.

Sebelumnya, dua warga bernama Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim dari Yogyakarta menggugat UU Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Gugatan tersebut, teregister dengan nomor 65/PUU/PAN.MK/AP/06/2023).

Adapun pasal yang digugat adalah pasal 23 ayat 1 UU Parpol yang berbunyi:

"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."

Dalam permohonan gugatannya dikutip dari laman MK, penggugat meminta pasal tersebut diubah menjadi:

"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut," demikian tertulis dalam permohonan gugatan, yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (26/6/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan