Partai Buruh Respons Masa Jabatan Pimpinan Parpol Digugat ke MK: Tak Bisa Diseragamkan
masa jabatan pimpinan parpol merupakan jabatan politik dan bukan jabatan yang berada di bawah kekuasaan negara.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Johnson Simanjuntak
Penggugat menilai jabatan ketua umum parpol harus dibatasi layaknya jabatan di pemerintahan.
Selain itu, jelas penggugat, parpol pun dibentuk dengan mengacu pada dasar undang-undang, sehingga masa jabatan ketua umum turut dibatasi.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan Parpol Karena Pemohon Tidak Serius
"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula hanya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," kata penggugat dalam berkas permohonan.
Presiden dan DPR Belum Siap, Minta MK Tunda Sidang Uji UU TNI |
![]() |
---|
Usai Uji Formil Gugur, Kini UU TNI Masuk Uji Materiil di MK |
![]() |
---|
Data Pribadi Warga Bisa Terkirim ke Luar Negeri, MK Pertanyakan Keamanannya |
![]() |
---|
Jeritan Warga Merauke di Sidang MK: Kami Kehilangan Tanah, Food Estate Masuk Seperti Pencuri |
![]() |
---|
Warga Merauke Ungkap Dampak PSN Food Estate di MK: TNI Bersenjata Hadir, Air Tak Bisa Diminum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.