Jumat, 12 September 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Deretan Upaya Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al-Zaytun seusai Dinyatakan Ada Aspek Pidana

Berikut deretan upaya pemerintah terkait penyelesaian polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun usai ada aspek pidana.

website Al Zaytun
Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Berikut deretan upaya pemerintah terkait penyelesaian polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun usai ada aspek pidana. 

Mahfud MD Sebut Ada Aspek Hukum Pidana, Al-Zaytun akan Dievaluasi

Mahfud MD menyampaikan pernyataan terbaru tentang polemik Ponpes Al Zaytun seusai mengisi ceramah dan salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).
Mahfud MD menyampaikan pernyataan terbaru tentang polemik Ponpes Al Zaytun seusai mengisi ceramah dan salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023). (Instagram @mahfudmd)

Mahfud mengatakan adanya unsur pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun.

Temuan ini, katanya, akan segera ditindaklanjuti dan tidak diperbolehkan untuk diambangkan.

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan."

"Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini ndak jalan, ndak jelas," tuturnya saat di Semarang, Kamis (29/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Mahfud pun mengatakan terkait penanganan pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun tidak akan ada target waktu.

"Kalau hukum, ndak ada target. Tapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ ada unsur pidana," katanya.

Mahfud menambahkan terkait operasional Ponpes Al-Zaytun akan dievaluasi seperti penyelenggaraan hingga konten pengajaran.

"Pondok pesantrennya akan dievaluasi secara administratif. Tindakan evaluasinya itu apa? Melihat penyelenggaraanya, melihat kurikulum, lalu konten pengajarannya."

"Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid disitu tidak akan diganggu dan terus berjalan," tuturnya.

Baca juga: Respons Desakan Masyarakat Soal Bubarkan Ponpes Al Zaytun, Menko PMK: Masih Dikaji

Bahkan, Mahfud tetap memperbolehkan pembukaan pendafataran di Al-Zaytun.

Hal ini, menurutnya, lantaran pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina.

"Tapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret di tengah masyarakat," ungkapnya.

Mabes Polri Telusuri soal Dugaan Unsur Pidana di Ponpes Al-Zaytun

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bakal melakukan pengecekan langsung ke Ponpes Al-Zaytun untuk mendalami apakah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh ponpes yang dipimpin Panji Gumilang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan