Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Deretan Upaya Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al-Zaytun seusai Dinyatakan Ada Aspek Pidana
Berikut deretan upaya pemerintah terkait penyelesaian polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun usai ada aspek pidana.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu," tuturnya pada Sabtu (24/6/2023).
Selain itu, Ramadhan mengatakan pihaknya akan memanggil beberapa saksi ahli untuk memastikan apakah ada ajaran di Ponpes Al-Zaytun yang menyimpang atau tidak dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Amien Rais Sebut Ponpes Al-Zaytun Indramayu Produk Orde Baru
Kendati demikian, Ramadhan tidak merinci kapan saksi ahli akan dipanggil.
"Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," katanya.
Senada, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan siap menerima laporan apapun terkait aktivitas Ponpes Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama.
"Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren Al Zaitun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," ucap Agus ketika ditemui di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas TV)
Artikel lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.