Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Pesan Jokowi Soal Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung: Datang dan Beri Penjelasan
Jokowi angkat bicara terkait pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait pemanggilan anggota kabinetnya yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate.
Presiden Jokowi meminta Dito untuk menghormati proses hukum tersebut.
"Ya hormati semua proses hukum, kalau yang dipanggil, baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu," kata Jokowi sebelum bertolak ke Australia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, (3/7/2023).
Jokowi meminta Dito untuk mendatangi pemanggilan tersebut. Jokowi ingin Dito menyampaikan penjelasan terkait kasus tersebut.
"Datang dan berikan penjelasan, berikan klarifikasi, ya," kata Jokowi.
Baca juga: Tersenyum Lebar, Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo
Sebelumnya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BTS yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny Plate. Dito mengatakan akan hadir dalam pemanggilan tersebut pada Senin siang, (3/7/2023).
"Nanti rencananya jam 01.00," kata Dito di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dito mengatakan dirinya hadir untuk memberikan keterangan dan meluruskan informasi agar tidak sumir.
"Memberikan keterangan dan biar informasinya tidak sumir kita akan insya Allah hadir ke Kejaksaan Agung siang," katanya.
Baca juga: Daftar Penerima Dugaan Aliran Dana Korupsi Proyek BTS Kominfo, Selain ke Menpora Dito Ariotedjo
Dito mengatakan dirinya tidak menyiapkan apapun untuk memberikan keterangan kepada Kejakasaan terkait kasus tersebut. Pasalnya ia sama sekali tidak mengetahui kasus tersebut.
"nggak nggak ada, karena benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa nanti kita datang saja," katanya.
Sebelumnya, informasi pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung
"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).
Memang tak dibeberkan lebih lanjut oleh Kejaksaan keterkaitan pemeriksaan Dito Ariotedjo dalam perkara ini.
Pun dengan perannya dalam perkara BTS ini, Kejaksaan Agung masih enggan mengungkapkan.
Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).
Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu. Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023).
Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023). Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.
Kemudian ada Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.