KPK Dalami Proses Penganggaran dan Penyaluran Bansos Beras di Kementerian Sosial
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Pada Rabu (5/7/2023), tim penyidik memeriksa empat saksi.
Yakni tiga Tim Uji Petik Progam Bantuan Sosial Beras 2020 Kemensos, Yudha Perkasa, Raditya Mahendra, dan Wahid Junaidi.
Juga Diah Destriana Hikmah selaku Pereview Subbag Program dan Anggaran Dirjen Dayasos.
Dari keempatnya, KPK mendalami proses perencanaan hingga penganggaran dalam pekerjaan penyaluran bansos beras.
"Para saksi hadir dan pendalaman materi antara lain terkait dengan proses perencanaan hingga penganggaran dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Apartemen Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.
Lembaga antirasuah menduga korupsi bansos beras ini telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Terkait kasus ini, KPK belum mengumumkan secara detail soal uraian konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain M Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Kemudian Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.
Keenam orang itu pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kuncoro Wibowo dkk dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.
TIm penyidik KPK pun telah menggeledah rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat milik tersangka dalam kasus ini pada Senin (29/5/2023).
Hanya saja tak dirinci lebih lanjut identitas tersangka dimaksud.
Namun, berdasarkan penghimpunan informasi, rumah dimaksud milik Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo, sementara apartemen milik Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto.
"Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik. Akan disita sebagai BB (barang bukti) dalam perkara dimaksud," ujar Ali Fikri, Selasa (30/5/2023).
Rutan KPK Penuh, Tahanan Korupsi Mau Ditempatkan di Mana? |
![]() |
---|
Sosok Bobby Rasyidin, Dirut Baru KAI Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Prabowo Akui Malu Eks Wamenaker Noel Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Ketum Himpuh dan Komisaris Muhibbah Wisata |
![]() |
---|
KPK Panggil Lagi Dirut Baru KAI Bobby Rasyidin Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.