Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Proses Pencairan Biaya Haji 2024, Kepala BPKH Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, pada Selasa (2/9/2025).
Pemeriksaan terhadap Fadlul dan Deputi Keuangan BPKH, Irwanto, merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023– 2024.
"Saksi didalami terkait proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji di tahun 2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu (3/9/2025).
Menurut Budi, penyidik mencecar Fadlul seputar fungsi utama BPKH sebagai lembaga yang mengelola setoran keuangan dari jemaah haji reguler maupun khusus.
BPKH bertugas mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Fungsi utamanya adalah memastikan bahwa dana yang disetorkan oleh calon jemaah haji digunakan secara efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi umat Islam.
Penyidikan KPK ini berfokus pada dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk periode 2023–2024.
Kuota tambahan tersebut diduga tidak didistribusikan sesuai ketentuan undang-undang, yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Kebijakan di era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu diduga membagi rata kuota tambahan menjadi 50:50.
Kebijakan ini disinyalir merampas hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Usai diperiksa, Fadlul Imansyah menegaskan kehadirannya adalah bentuk komitmen BPKH untuk mendukung penegakan hukum oleh KPK dan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan dana haji.
"Sebagai warga negara yang baik dan sebagai perwakilan dari lembaga negara, tentu saja kami mendukung sepenuhnya segala bentuk perihal untuk menegakkan undang-undang," kata Fadlul.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Penyidik juga telah menyita aset senilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai 1,6 juta dolar AS, mobil, serta tanah dan bangunan, meskipun belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.
Kasus kuota haji
Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Sitaan 1,6 Juta Dolar AS dan 4 Mobil di Kasus Haji Bukan dari Eks Menag Gus Yaqut |
---|
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Khalid Basalamah dan Sejumlah Bos Travel |
---|
Korupsi Kuota Haji: KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS, 4 Mobil, dan 5 Bidang Tanah |
---|
Gus Yahya Tanggapi Santai Pemeriksaan Adiknya oleh KPK: Biar Aja Dipanggil |
---|
Gus Yaqut Diteriaki 'Maling' Usai Diperiksa 7 Jam di KPK Terkait Skandal Korupsi Haji |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.