Senin, 11 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Didesak Usut Tuntas Siapapun yang Terlibat Kasus BTS Kominfo

Aliansi Masyarakat Sikat Mafia BTS (AMAS-Mafia BTS) yang mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas skandal korupsi yang merugikan keuangan negara

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
ist
Aliansi Masyarakat Sikat Mafia BTS (AMAS-Mafia BTS) yang mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas skandal korupsi BTS yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skandal Korupsi BTS 4G di Kementerian Kominfo mendapat sorotan publik.

Hal ini karena kasus ini diduga melibatkan sejumlah orang penting pejabat pemerintahan dan legislatif. 

Kali ini sorotan datang dari massa Aliansi Masyarakat Sikat Mafia BTS (AMAS-Mafia BTS) yang mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas skandal korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.

Koordinator Nasional AMAS BTS, Bily Antonio mengatakan pihaknya turun ke jalan dengan membawa ratusan orang memprotes kasus ini.

Pihaknya menggelar aksi di gedung Kejaksaan Agung Jakarta dan mendesak kejaksaan segera memeriksa Anggota DPR yang namanya disebut-sebut dalam kasus itu.

Bily juga meminta kejaksaan menaikkan status Menpora Dito Ariotedjo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejaksaan sebelumnya telah memeriksa Dito sebagai saksi kasus BTS pada Senin (3/7/2023) lalu.

Bily Antonio mengatakan meskipun Kejaksaan Agung telah memproses dan menahan beberapa pelaku korupsi BTS 4G yang meliputi pengambil kebijakan dan pihak swasta.

"Namun hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memproses para pembuat regulasi (DPR) dan makelar kasus (markus) kasus BTS," ujarnya.

Bily lantas menjelaskan soal perkembangan kasus ini bahwa didalam dokumen pemeriksaan para tersangka telah disebutkan bahwa uang itu mengalir kepada sejumlah pembuat regulasi dan para makelar kasus.

Menurutnya AMAS Mafia BTS menaruh perhatian pada skandal korupsi triliunan  rupiah ini.

"Maka dari itu agar pemberantasan korupsi yang tidak tebang pilih dan harus dipastikan uang itu tidak mengalir kepada partai politik dan para kandidat calon presiden menjelang Pemilu 2024," ungkap Bily.

Oleh sebab itu pihaknya menuntut dan meminta;

1. Segera memanggil Anggota DPR RI yang disebut-sebut namanya beredar di publik.

2. Kami juga meminta segera tersangkakan Ario Bimo Nandito Ariotedjo yang sudah diperiksa kejaksaan dan diduga sudah mengembalikan uang ke pengacara terdakwa.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan