Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung Didesak Usut Tuntas Siapapun yang Terlibat Kasus BTS Kominfo
Aliansi Masyarakat Sikat Mafia BTS (AMAS-Mafia BTS) yang mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas skandal korupsi yang merugikan keuangan negara
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skandal Korupsi BTS 4G di Kementerian Kominfo mendapat sorotan publik.
Hal ini karena kasus ini diduga melibatkan sejumlah orang penting pejabat pemerintahan dan legislatif.
Kali ini sorotan datang dari massa Aliansi Masyarakat Sikat Mafia BTS (AMAS-Mafia BTS) yang mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas skandal korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.
Koordinator Nasional AMAS BTS, Bily Antonio mengatakan pihaknya turun ke jalan dengan membawa ratusan orang memprotes kasus ini.
Pihaknya menggelar aksi di gedung Kejaksaan Agung Jakarta dan mendesak kejaksaan segera memeriksa Anggota DPR yang namanya disebut-sebut dalam kasus itu.
Bily juga meminta kejaksaan menaikkan status Menpora Dito Ariotedjo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejaksaan sebelumnya telah memeriksa Dito sebagai saksi kasus BTS pada Senin (3/7/2023) lalu.
Bily Antonio mengatakan meskipun Kejaksaan Agung telah memproses dan menahan beberapa pelaku korupsi BTS 4G yang meliputi pengambil kebijakan dan pihak swasta.
"Namun hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memproses para pembuat regulasi (DPR) dan makelar kasus (markus) kasus BTS," ujarnya.
Bily lantas menjelaskan soal perkembangan kasus ini bahwa didalam dokumen pemeriksaan para tersangka telah disebutkan bahwa uang itu mengalir kepada sejumlah pembuat regulasi dan para makelar kasus.
Menurutnya AMAS Mafia BTS menaruh perhatian pada skandal korupsi triliunan rupiah ini.
"Maka dari itu agar pemberantasan korupsi yang tidak tebang pilih dan harus dipastikan uang itu tidak mengalir kepada partai politik dan para kandidat calon presiden menjelang Pemilu 2024," ungkap Bily.
Oleh sebab itu pihaknya menuntut dan meminta;
1. Segera memanggil Anggota DPR RI yang disebut-sebut namanya beredar di publik.
2. Kami juga meminta segera tersangkakan Ario Bimo Nandito Ariotedjo yang sudah diperiksa kejaksaan dan diduga sudah mengembalikan uang ke pengacara terdakwa.
3. Meminta kejaksaan untuk segera tersangkakan dan menahan Jemy Sutjiawan.
4. Meminta Kejaksaan harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam skandal korupsi BTS 4G yang merugikan keuangan negara Rp 8 triliun (menurut BPKP).
8 Pelaku Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan pelaku kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Kejaksaan Agung memang tengah gencar mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemkominfo.
Enam dari pelaku saat ini berstatus sebagai terdakwa dan telah menjalani sidang perdana pada 27 Juni 2023 dan 4 Juli 2023.
Sementara dua lainnya, masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun 8 pelaku korupsi BTS 4G Bakti Kominfo adalah:
1. Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.
2. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment pada 25 Januari 2023.
5. Irwan Hermawan pada 7 Februari 2023, Kejagung resmi menetapkan Irwan Hermawan alias IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka.
6. Johnny G Plate pada pertengahan Mei 2023, Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti.
7. Windi Purnama, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dari pihak swasta, yakni Windi Purnama pada 23 Mei 2023.
Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari kasus BTS:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
Baca juga: Pengacara Irwan Hermawan Sebut Ada Uang Lelah dalam Proyek BTS Kominfo
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra (staf DPR) Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11. Pertegahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.