Transaksi Keuangan Mencurigakan
Satgas TPPU Pastikan Transaksi Rp189 Triliun Tak Terkait Langsung Kasus Emas yang Digarap Kejaksaan
Satgas TPPU memastikan transaksi mencurigakan Rp189 trilun yang tengah digarap Bea Cukai tidak terkait langsung dengan kasus terkait emas yang digarap
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas TPPU memastikan transaksi mencurigakan Rp189 trilun yang tengah digarap Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak terkait langsung dengan kasus terkait emas yang digarap di Kejaksaan Agung.
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan proses pengusutan tindak pidana asal yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait transaksi tersebut terus dilakukan.
"(Direktorat Jenderal) Bea Cukai menyampaikan bahwa mereka terus melakukan pemeriksaan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan bukti lain," kata Sugeng di kantor PPATK Jakarta pada Senin (10/7/2023).
"Kawan-kawan Bea Cukai memastikan yang Rp189 T ini tidak terkait langsung dengan yang sedang dilakukan Kejaksaan yang sudah tahap penyidikan," sambung dia.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Bea Cukai tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang menyangkut ekspor-impor emas dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun.
Perkara tersebut termuat dalam surat atau LHA/LHP bernomor SR-205 dari PPATK.
Kasus tersebut diketahui mulai diusut sejak 2016.
Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah menggarap kasus dugaan korupsi impor emas yang menyalahi aturan pada periode 2010 hingga 2022.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga telah meluruskan pernyataannya terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor emas.
Pernyataan yang benar, kata Mahfud, adalah kasus tersebut sudah disidik dan telah memenuhi cukup dua alat bukti.
Selain itu, kata dia, dalam kasus tersebut sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan.
Hal tersebut disampaikannya di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (13/6/2023).
"Sudah disidik, yang bener sudah disidik, kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti, dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dan tinggal menentukan tersangkanya. Sebenarnya biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya, tidak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup," kata Mahfud.
"Tepatnya sudah disidik, sudah digeledah, dan kalau sudah disidik itu sudah ada dua alat bukti yang cukup, tinggal ini mau si A, si B, si C saya sudah melihat pola catur yang mana yang duluan, ya nanti saja biar Kejaksaan," sambung dia.
Baca juga: Satgas TPPU Kumpulkan Bukti Lain soal Transaksi Rp 189 Triliun
Transaksi Keuangan Mencurigakan
Tak Cukup Bukti, Satgas TPPU Setop Proses Hukum Sejumlah Laporan Transaksi Mencurigakan Prioritas |
---|
Satgas TPPU: 18 Laporan Ditindaklanjuti Nilainya 80 Persen dari Rp 349 T Transaksi Mencurigakan |
---|
Bicara Tindak Lanjut Kasus Rp 349 Triliun, Mahfud MD Sebut Pejabat di Beberapa Tempat Sudah Diganti |
---|
Satgas TPPU Sebut Pengusutan Transaksi Mencurigakan Terkait Importasi Tekstil Masih Tahap Analisa |
---|
Satgas TPPU: Satu Perkara Transaksi Mencurigakan Masih Dalam Penyelidikan Kejaksaan Tinggi DKI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.