Senin, 29 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kuasa Hukum David Ozora Respons Ahli Pidana Soal Restitusi: Bisa Diabaikan Karena Bukan Keahliannya

Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Anggraeni merespon keterangan saksi ahli pidana Ahmad Sofian tentang kewajiban pembayaran restitusi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Anggraeni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). 

Terlebih lanjut Sofian, hal itu menjadi wajib dibayarkan oleh terdakwa apabila usia yang bersangkutan sudah menginjak tahap dewasa.

"Tetapi kalau orang dewasa, dia bertanggung jawab. Asetnya ya aset yang bersangkutan, tidak bisa dibebankan kepada orang tua," ungkapnya.

Kemudian selain itu, kewajiban pembayaran restitusi itu dijelaskan Sofian bisa digantikan dengan hukum kurungan apabila tidak terdapat aset ataupun harta yang bisa dibayarkan oleh terdakwa.

Namun menurut Sofian, pergantian restitusi dengan hukuman kurungan di lain sisi sebagai bentuk cara jaksa agar bisa cepat dalam melakukan eksekusi terhadap terdakwa.

"Dibandingkan harus bersusah payah melakukan perampasan aset, melelang asetnya, menjual asetnya lalu dijual kemudian dibagi kepada korban, itu proses hukumnya panjang," jelasnya.

"Jika terdakwa tidak memiliki aset yang bisa dirampas secara objektif tidak ada, jadi kalau mau dipaksakan tidak bisa juga ganti ruginya, akhirnya diganti dengan kurungan," pungkasnya.

Pembayaran Restitusi Versi LPSK

Terkait restitusi ini pada sidang sebelumnya, Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova hadir memberi kesaksiannya dalam sidang kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Dalam kesaksiannya Jova mengatakan bahwa belum ada aturan yang mengatur apabila seorang terdakwa menolak atau menyatakan tidak mampu membayar biaya restitusi kepada korban.

Adapun hal itu bermula pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Jova bagaimana mekanisme hukum apabila terdakwa Mario Dandy Cs tak bisa membayar restitusi.

"Katakanlah ketiga terdakwa menolak membayar restitusi atau menyatakan tiba-tiba tidak mampu untuk membayar. Mekanisme seperti apa untuk menindaklanjuti ketidakmampuan itu?," tanya Jaksa.

Jova mulanya menjelaskan, bahwa belum ada peraturan yang memaksa kepada seseorang terdakwa jika di kemudian hari tidak bisa membayar restitusi.

"Pada prakteknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider, pada prakteknya," jawab Jova kepada Jaksa.

Jaksa pun kembali bertanya kepada Jova, apakah dalam hal ini terdapat pidana pengganti apabila nantinya Mario Dandy Cs benar-benar tidak mampu membayar resitusi tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy Bukan Kewajiban Orang Tua

Kemudian Jova menuturkan, bahwa berdasarkan kasus pidana penganiayaan yang saat ini menjerat Mario Dandy Cs belum diatur mengenai pengganti pidana pengganti apabila tak dapat membayar restitusi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan