Senin, 29 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kuasa Hukum David Ozora Respons Ahli Pidana Soal Restitusi: Bisa Diabaikan Karena Bukan Keahliannya

Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Anggraeni merespon keterangan saksi ahli pidana Ahmad Sofian tentang kewajiban pembayaran restitusi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Anggraeni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). 

Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, tim kemudian menghitung perkiraan jangka waktu.

"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," katanya.

Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp 2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.

"Dan hasilnya adalah 118.104.480.000 rupiah," ujarnya.

Baca juga: Pakar Hukum: Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy Tak Bisa Dibebankan ke Keluarga

Caption: Kuasa Hukum David Respon Keterangan Ahli Pidana Soal Restitusi: Bisa Diabaikan Karena Bukan Keahliannya. (Fahmi Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan