Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kuasa Hukum David Ozora Respons Ahli Pidana Soal Restitusi: Bisa Diabaikan Karena Bukan Keahliannya
Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Anggraeni merespon keterangan saksi ahli pidana Ahmad Sofian tentang kewajiban pembayaran restitusi.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Anggraeni merespon keterangan saksi ahli pidana Ahmad Sofian tentang kewajiban pembayaran restitusi oleh Mario Dandy Cs kepada kliennya.
Menurut Melissa, keterangan ahli pidana di persidangan yang mengatakan bahwa restitusi bisa diganti dengan hukuman kurungan penjara bagi Mario Dandy sebaiknya diabaikan oleh majelis hakim.
"Keterangan terkait restitusi kita bisa atau patut abaikan. Karena bukan keahilannya dalam menghitung proyeksi angka dan sebagainya itu keahilan LPSK," ujar Melissa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Lanjutnya, majelis hakim dalam memutuskan nilai restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy Cs kepada David mesti merujuk pada jumlah yang dihitung oleh LPSK.
Dalam kesempatan itu, Melissa pun mempertanyakan perkataan ahli yang menyebutkan bahwa kewajiban restitusi bisa diganti hukuman kurungan apabila para terdakwa tak bisa membayarnya.
"Maka hakim dalam hal ini harusnya merujuk pada LPSK bukan ahli yang tadi terkait itu kalau misalnya ini digantikan kurungan ini seperti apa? Karena ini kan bicara angka, nominal," jelasnya.
Terkait restitusi ini, kata Melissa hal itu juga berdampak pada masa pengobatan David yang dinilainya masih cukup panjang untuk menemukan kata pulih sepenuhnya.
Terlebih menurutnya, kini masa depan kliennya itu dianggapnya sudah rusak salah satunya dengan kondisi fisik David yang sudah tidak seperti sedia kala.
"Masa depan anak yang sudah rusak, kemudian masa pemgobatan yang cukup panjang sampai saat ini. Kalau kita lihat, David itu bisa dikatakan tidak sempurna lagi, karena berjalan aja dia miring," pungkasnya.
Ahli Pidana Sebut Restitusi Bisa Diganti Kurungan
Sebelumnya diberitakan, mulanya saksi ahli pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian mengatakan bahwa restitusi yang dibebankan kepada pelaku pidana tidak bisa dibebankan kepada pihak lain.
Adapun hal itu diungkapkan Sofian pada saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Ahli Pidana Sebut Pembayaran Restitusi Terdakwa Terhadap Korban Tidak Bisa Dibebankan ke Orang Lain
Dalam perspektif hukum pidana, Sofian menjelaskan, bahwa pembayaran restitusi atau ganti rugi oleh terdakwa terhadap korban tidak bisa dibebankan kepada orang lain termasuk orang tua.
"Doktrin hukum pidana kita, yang berbuat dialah yang bertanggung jawab. Tidak bisa diatur kepada orang tua atau segala macam, kecuali anak-anak," jelasnya.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.