Senin, 29 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kuasa Hukum David Ozora Respons Ahli Pidana Soal Restitusi: Bisa Diabaikan Karena Bukan Keahliannya

Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Anggraeni merespon keterangan saksi ahli pidana Ahmad Sofian tentang kewajiban pembayaran restitusi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Anggraeni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). 

"Untuk tindak pidana ini apakah ada pidana pengganti restitusi?," tanya Jaksa.

"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," saut Jova.

"artinya kalau memang mereka tidak bisa (bayar) bagaimana cara hukum menjangkaunya? Menghukum mereka seperti apa?," tanya Jaksa.

Jova pun menjawab bahwa jika berdasarkan UU tentang tindak pidana penganiayaan memang belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.

Namun dirinya mengatakan, dalam prakteknya saat ini LPSK kata Jova telah berkirim surat kepada Mahkamah Agung guna mendiskusikan hal tersebut.

"Yang kedua beramgkat dalam praktek, ada beberapa hal yang juga pernah dipraktekan misalnya membebankan pihak-pihak lain untuk ikut membayar," ucap Jova.

"Ada kasus yang melalukan kekerasan fisik juga terhadap anak, kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah yang lain untuk membayar restitusi," tambahnya.

Perihal biaya restitusi ini sebelumnya LPSK telah membeberkan bahwa total restitusi yang diajukan terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai ratusan miliar rupiah.

"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ujar Jova.

Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.

Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar.

"Terkait penderitaan 50 miliar (yang diajukan keluarga korban), tim menilai bukti kewajaran 118 miliar 104 juta sekian," ujar Jova.

Kemudian komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK memberikan nilai kewajaran Rp 18.162.000.
Adapun komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilainya menjadi Rp 1.315.660.000.

Komponen penderitaan memiliki nilai terbanyak karena kondisi David yang menderita difuse axonal injury yang tidak menyebabkan cacat permanen.

Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit nilai perawatan yanh diperlukan selama setahun mencapai Rp 2,18 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan