Kasus di Mahkamah Agung
BREAKING NEWS: Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Hasbi Hasan rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TIRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/7/2023).
Hasbi Hasan rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: Tetap Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Bakal Beri Perlawanan di Pengadilan
Pantauan Tribunnews.com, Hasbi Hasan datang ke Gedung Merah Putih KPK bersama pengacara. Hasbi terlihat juga mendapat pengawalan.
Hasbi Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.25 WIB. Dia memilih tak banyak bicara.
"Sama lawyernya," ucap Hasbi saat ditanya mengenai langkah hukum lanjutan terkait dirinya yang kalah di praperadilan.
Hasbi juga enggan menjawab saat ditanya apakah dirinya siap apabila ditahan KPK pada hari ini.
"Sehat, mohon doanya ya," kata Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan kini sudah naik ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Penetapan Tersangka oleh KPK Sah
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru.
KPK pun telah menahan Dadan, sementara Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan.
Hasbi dan Dadan diketahui kompak mengajukan praperadilan, tetapi kandas di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.
Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.
Kasus di Mahkamah Agung
Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
---|
Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar |
---|
Momen Jampidsus Dicecar Anggota DPR Soal Keterkaitan Bos Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.