Dewan Pengawas Proses Etik Pegawai KPK yang Tilap Uang Dinas Rp550 Juta
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya telah menerima nama terduga pelaku itu.
"Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Modus Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Terbongkar usai Ada Keluhan soal Proses Administrasi
Pegawai itu, kata Cahya, sedang menjalani pemeriksaan disiplin pegawai di Inspektorat KPK.
Perbuatan sang oknum juga nantinya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," kata Cahya.
--
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-dewan-pengawas-kpk-tumpak-hatorangan-panggabean-123.jpg)