Jumat, 12 September 2025

Dewan Pengawas Proses Etik Pegawai KPK yang Tilap Uang Dinas Rp550 Juta

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya telah menerima nama terduga pelaku itu.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sedang mengusut laporan dugaan pegawai lembaga antirasuah yang menilap uang perjalanan dinas sebesar Rp550 juta. 

"Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Modus Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Terbongkar usai Ada Keluhan soal Proses Administrasi

Pegawai itu, kata Cahya, sedang menjalani pemeriksaan disiplin pegawai di Inspektorat KPK. 

Perbuatan sang oknum juga nantinya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," kata Cahya.
 

--

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan