Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Isu Ponpes Al Zaytun Punya Bunker dan Gudang Senjata, Ridwan Kamil: Kalau Langgar Hukum Ada Tindakan
Ponpes Al Zaytun diduga punya bunker dan gudang senjata, terkait isu tersebut Ridwan Kamil memberikan tanggapan.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Tiara Shelavie
Sebelumnya Panji Gumilang memberikan jawaban soal adanya isu dirinya mendapatkan bekingan dari Istana.
Dalam pengakuannya, Panji Gumilang membantah mendapat bekingan dari Istana.
"Sudah, sudah dijawab semua di dalam (di Bareskrim, soal isu bekingan istana)," kata Panji Gumilang, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Tidak ada (bekingan dari Istana)," imbuhnya lagi.
Panji pun menampik pertanyaan lanjutan dari awak media, dan enggan menjawabnya serta menjelaskannya.
"Sudah jangan nyebut-nyebut yang tidak ada hubungan apa-apa," lanjutnya.
"Sudah tidak ada apa-apa lagi semua sudah dijawab."
"Saya sudah beri jawaban kepada Bareskrim."
Awak media pun juga menanyakan apakah tudingan-tudingan yang dialamatkan ke Panji Gumilang itu benar, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu pun hanya menjawab hal itu sudah dijelaskan ke Bareskrim Polri.
"Percayalah saya sudah berikan jawaban dengan baik," katanya lagi.
Kasus Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Baca juga: 295 Sertifikat Tanah Panji Gumilang dan Keluargannya Diduga Penyalahgunaan Kekayaan Ponpes Al-Zaytun
Usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, yakni setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, kini kasus tersebut naik status.
Kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang itu naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam kasus tersebut, terlapor (Panji Gumilang) sudah memenuhi unsur perbuatan pidana.
Hal itu diperkuat usai penyidik memeriksa empat orang saksi, dan lima orang ahli.
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.