Jumat, 3 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Periksa Satu Direksi Anak Usaha Telkom Terkait Perkara Sigma Cipta Caraka

Direksi anak usaha Telkom yang diperiksa yaitu Vice President Finance, Billing and Collection Telkomsigma berinisial LH.

Puspenkum Kejaksaan Agung
Tiga mantan pejabat pada PT Graha Telkom Sigma jadi tersangka korupsi. Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa direksi anak usaha PT Telkom Indonesia, yakni PT Sigma Cipta Caraka alias Telkomsigma pada Selasa (11/7/2023).

Direksi yang diperiksa yaitu Vice President Finance, Billing and Collection Telkomsigma berinisial LH.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa LH selaku Vice President Finance, Billing and Collection PT Sigma Cipta Caraka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirut Prima Karya Sejahtera Tersangka Kedelapan Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma

Dalam pemeriksaan ini, LH dimintai keterangan terkait penyelenggaran sejumlah proyek oleh Telkomsigma yang diduga bermasalah.

Proyek-proyek tersebut seperti pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split pada periode 2017 hingga 2018.

Secara normatif, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan atas nama para tersangka yang telah ditetapkan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka korupsi.

Empat di antaranya merupakan mantan pejabat pada PT Graha Telkom Sigma, anak usaha Telkom.

Mereka ialah: Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2014 sampai dengan 2017, Bachtiar Rosyidi; Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2017 sampai 2020, Taufik Hidayat; eks Komisaris, Graha Telkom Sigma, Judi Achmadi dan eks Diektur Operasi Graha Telkom Sigma, Heri Purnomo.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu: Direktur Utama PT Wisata Surya TImur, Rusjdi Basamalah; Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Agus Hery Purwanto; Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tejo Suro Laksono; dan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi.

Dalam kasus ini, para tersangka berperan membuat perjanjian kerja sama fiktif.

"Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Dari perjanjian fiktif itu, mereka memalsukan dokumen-dokumen untuk pencairan anggaran proyek.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved