Jumat, 3 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Periksa Satu Direksi Anak Usaha Telkom Terkait Perkara Sigma Cipta Caraka

Direksi anak usaha Telkom yang diperiksa yaitu Vice President Finance, Billing and Collection Telkomsigma berinisial LH.

Puspenkum Kejaksaan Agung
Tiga mantan pejabat pada PT Graha Telkom Sigma jadi tersangka korupsi. Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018. 

Akibatnya, terdapat kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.

"Dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184," kata Kuntadi.

Para tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved