Kamis, 7 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejagung Buru Sosok Misterius Berinisial S, Pemberi Uang Rp 27 M ke Maqdir Ismail

Saat ini uang Rp 27 M tengah diselidiki asal dan peruntukannya dalam kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah US$ 1,8 juta atau setara Rp 26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. 

Pihaknya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sedang memiliki agenda untuk hadir dalam beberapa persidangan.

Seperti diketahui, Maqdir Ismail diminta untuk mendatangi Kejagung untuk klarifikasi terkait adanya pengembalian uang Rp 27 miliar oleh pihak lain di kasus proyek BTS Kominfo.

Maqdir Ismail, berjanji akan membawa uang tunai Rp 27 miliar untuk diserahkan ke Kejagung, Kamis (13/7/2023).

"Kita lihat hari Kamis. Saya akan berusaha untuk datang pagi," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, uang tersebut diterima Maqdir sehari setelah pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/7/2023).

Baca juga: Diperiksanya Dito Ariotedjo oleh Kejagung, Pengamat: Tidak Terkait Jabatannya Sebagai Menpora 

Kolase foto Menpora Dito Ariotedjo saat di Kejaksaan Agung dan gedung merah putih KPK.
Kolase foto Menpora Dito Ariotedjo saat di Kejaksaan Agung dan gedung merah putih KPK. (Kolase foto Tribunnews)

Dito diketahui diperiksa Kejaksaan Agung karena diduga telah menerima aliran dana dari proyek Bakti Kominfo sekira Rp 27 miliar.

Tentu publik bertanya-tanya apakah ada keterkaitan antara dua hal tersebut.

Pasalnya Maqdir tidak menyebutkan siapa pihak yang melakukan pengembalian uang tersebut.

Adapun, Dito disebut-sebut telah menerima Rp 27 miliar pada rentang November hingga Desember 2022.

Kendati demikian, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan uang itu.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tak menjelaskan apa peran Menpora secara khusus dalam perkara pengadaan BTS ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan