Anas Urbaningrum: Semua Partai Tidak Ada yang Musuh Buat PKN, Termasuk Demokrat
Ketua Umum PKN, menjawab tak bermusuhan dengan partai politik manapun termasuk Partai Demokrat.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Mantan terpidana kasus korupsi Hambalang ini baru bisa menjadi caleg usai masa jeda lima tahun, terhitung sejak bebas murni.
Dengan demikian, Anas Urbaningrum baru bebas murni tahun ini 2023, dan tidak dapat maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.
Adanya hal tersebut, Anas mengaku dirinya sebagai korban kezaliman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 yang membuatnya tidak bisa maju menjadi bacaleg di DPR RI pada Pemilu 2024, mengutip Kompas.com.
Putusan yang dimaksud Ketum PKN itu adalah putusan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK), yang tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
"Saya belum boleh nyaleg. Nanti. Karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim," kata Anas dalam pidato penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa PKN di hadapan para kadernya, Sabtu (15/7/2023).
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.