Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
Periksa Atase KBRI Kuala Lumpur, KPK Telusuri Aliran Uang Pemerasan Tenaga Kerja Asing
KPK menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Ringkasan Berita:
- KPK menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan tenaga kerja asing di Kemnaker
- KPK periksa Harry Ayusman, Atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur
- Periksa dua saksi lainnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penyidik memeriksa seorang pejabat Kemnaker, Harry Ayusman (HA), pada Jumat (24/10/2025).
Harry diketahui menjabat sebagai Atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur, Malaysia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, Harry diperiksa untuk mendalami pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang haram dari para agen TKA kepada berbagai pihak di lingkungan Kemnaker.
Baca juga: Buru Pihak Lain Penerima Aliran Dana, KPK Terapkan Follow the Money di Kasus Pemerasan K3 Kemnaker
"Terkait dengan saksi HA, hari ini dilakukan pemeriksaan terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK tidak hanya berhenti pada pejabat internal.
Untuk menelusuri aliran dana lebih jauh, penyidik juga memeriksa PNS Kemnaker lainnya, Ilyasa Darusalam, dan seorang wartawan bernama Bayu Widodo Sugiarto (W).
Baca juga: Profil Haiyani Rumondang, Eks Dirjen Kemnaker Diduga Terima Rp50 Juta Tiap Minggu Terkait Pemerasan
Pemeriksaan terhadap wartawan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan adanya aliran dana pemerasan RPTKA yang mengalir ke pihak lain di luar pejabat kementerian.
"Didalami terkait dengan dugaan aliran uang, bahwa diduga ada aliran uang yang terkait atau berasal dari dugaan tindak pemerasan RPTKA ini yang kemudian mengalir ke beberapa pihak," ucap Budi.
Meski demikian, Budi enggan membeberkan apakah ketiga saksi tersebut turut menerima aliran dana dan berapa besar nilainya, dengan alasan hal itu masuk dalam substansi penyidikan.
Kasus ini telah mengungkap praktik korupsi sistematis di Kemnaker, di mana permohonan RPTKA hanya diproses jika pemohon menyetor sejumlah uang.
Praktik ini diduga telah mengumpulkan dana sedikitnya Rp 53,7 miliar selama periode 2019–2024.
Dana tersebut tidak hanya dinikmati para pejabat teras, tetapi juga diduga dibagikan secara rutin kepada sekitar 85 pegawai di Direktorat PPTKA, dengan total mencapai Rp 8,94 miliar, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menyita total 44 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.