Eks Dirut Jasa Marga dan Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Tol Japek
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Aryani sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Aryani sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Berdasarkan laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR, proyek pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi). Kemudian pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC).
Nilai kontrak proyek ini pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.